IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018. Proses pelunasan BPIH tersebut akan dilakukan pada awal April mendatang.
Karena itu, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra alias Nafit mengimbau agar calon jamaah haji tidak mudah tertipu dengan adanya oknum. Pasalnya, kata dia, biasanya menjelang masa pelunasan BPIH ini, ada oknum yang merayu calon jamaah agar bisa berangkat lebih dulu.
"Kalau ada orang-orang atau oknum yang menawarkan bisa berangkat lebih dulu dari jamaah lain, mohon jangan mudah percaya dan tertipu, " ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/3).
Jika calon jamaah mengalami hal seperti itu, Nafit mengimbau agar menanyakan langsung kepada kantor Kementerian Agama setempat. "Karena biasanya menjelang pelunasan begini suka ada informasi yang kurang benar atau hoaks terkait dengan pelunasan," ucapnya.
Nafit menjelaskan lebih lanjut, proses pelunasan BPIH tersebut hanya bisa dilakukan oleh calon jamaah yang memang sudah berhak. Pertama, kata dia, calon jamaah harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan tim kesehatan di kabulaten/kota.
Setelah pemeriksaan, calon jamaah akan mendapatkan berita acara tentang isthithaah kesehatan haji. Setelah jamaah mendapatkan berita acara itu, jamaah itu baru bisa melaksankan pelunasan BPIH tahap pertama.
Menurut Nafit, tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jamaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.
Nafit mengatakan, saat ini pihak bank telah siap menerima pelunasan dari calon jamaah haji yang masuk daftar berangkat tahun ini. "Kalau bank itu insya Allah sampai saat ini sudah siap melayani pelunasan seperti biasanya," katanya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tambah dia, proses pelunasan yang akan dilayani bank masih sama. Jadi, kata dia, calon jamaah haji hanya perlu datang ke bank dan melakukan setoran lunas sambil membawa bukti setoran awalnya dulu. Setelah itu, calon jamaah bisa melakukan transfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk pelunasan.
"Jadi, kalau dari sistem sudah ready, jadi sepeerti tahun lalu, tidak ada perubahan regulasi terkait dengan sistem," ujarnya.