Rabu 21 Mar 2018 11:30 WIB

Sidang First Travel, Syahrini Terancam Dipanggil Paksa

Menurut jaksa, Syahrini beralasan tengah berkegiatan di Eropa.

Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel akan memanggil paksa artis Syahrini. Alasannya, Syahrini sudah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi, tetapi tidak pernah datang.

"Memang sudah dua kali Syahrini dijadwalkan untuk hadir dalam sidang, tapi dia tak pernah datang. Kita akan panggil paksa," kata Koordinator Jaksa Penuntu Umum (JPU) Herry Jerman, sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3).

JPU sudah dua kali memanggil Syahrini, yaitu pada Rabu (14/3) dan Rabu (21/3). Namun, Syahrini tak memenuhi panggila jaksa. Herry mengatakan, alasan Syahrini tak memenuhi panggilan karena masih berada di Eropa untuk keperluan pekerjaan. "Dia ada kontrak yang harus diselesaikan di Eropa," ucapnya.

Untuk itu, kata Herry, pihaknya akan memanggilnya kembali pada 2 April 2018. Herry berharap Syahrini bisa datang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. "Dia seharusnya bisa menjelaskan apakah benar berita yang beredar di media," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (14/3), artis Vicky Veranita Yudhasoka yang dikenal dengan Vicky Shu telah memberikan kesaksian pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok. Ia menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara peragaan busana di New York, Amerika Serikat.

"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," ungkapnya.

Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp 34 juta. "Jadi, saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," kata Vicky.

Namun, lanjut Vicky, dalam keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel. "Saya juga diminta untuk meng-upload (unggah) kegiatan tersebut di akun media sosial saya," tuturnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan juncto 64, dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement