IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp 35.235.290,00. Saat ini, Kementerian Agama tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden terkait BPIH Reguler tahun 2018.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, ada dua hal yang akan segera diumumkan paska terbitnya Keputusan Presiden, yaitu: besaran BPIH per embarkasi dan masa pelunasan. “Berapa besaran BPIH per embarkasi dan kapan mulai pelunasan, akan segera kami umumkan setelah keluarnya Keputusan Presiden,” kata Ahda di Jakarta, Kamis (22/3).
“Kami berharap Kepres segera terbit dan pelunasan bisa dilakukan pada awal April,” sambungnya.
Secara teknis, lanjut Ahda, pelunasan BPIH reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, pelunasan diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.
Pelunasan tahap kedua dibuka jika pada pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) Cadangan yang berasal dari jamaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5 persen.
Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelasak, beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
b. Jamaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
c. Jamaah ajhi yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
d. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.
“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS,” tandasnya.