IHRAM.CO.ID,ISLAMABAD — Kerabat dekat calon jamaah haji yang urung berangkat, dapat mengajukan permohonan mengganti posisi calon jamaah tersebut pada pemerintah.
Dilansir di Pakistan Today, Ahad (25/3), Kementerian Agama Pakistan menginformasikan, pertama calon jamaah haji dengan skema pemerintah yang tidak dapat pergi tahun ini, dapat mengajukan permohonan mengambil kembali ongkos hajinya. Formulir pengembalian biaya haji dapat diperoleh pada portal www.hajjinfo.org. Formulir harus diserahkan ke petugas akun kementerian tersebut.
Kemudian, kementerian segera mengeluarkan Surat Pengembalian Dana Otoritas yang memungkinkan pemohon untuk mendapatkan ongkos haji dari cabang bank bersangkutan.
Setelah mendapatkan pengembalian uang, aplikasi lain harus diserahkan kepada petugas bagian kebijakan haji. Aplikasi itu meminta izin kerabat dekat sebagai pengganti melaksanakan haji di bawah skema pemerintah.
Selanjutnya, kementerian mengeluarkan surat yang menunjukkan persetujuannya kepada pengganti calon jamaah haji tersebut. Pengganti calon jamaah haji akan menyerahkan aplikasi hajinya bersama dengan salinan paspor ke cabang bank yang ditunjuk.
Terhadap calon jamaah haji yang tidak dapat berangkat tahun ini, harus memberikan alasan dan bukti saat menarik ongkos hajinya. Sementara penggantinya, harus kerabat dekat dari pemohon awal.
Calon jamaah haji pengganti harus menyertakan bukti hubungan, salinan paspor pengganti, dan kartu identitas nasional yang dikomputerisasi pada kementerian agama.