REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Maskapai penerbangan Pakistan, Pakistan International Airline (PIA) kemungkinan akan mengalami kerugian sebesar 100 miliar rupee (Rp 19,4 triliun). Kerugian dialami karena banyaknya penundaan penerbangan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut rinciannya, maskapai nasional itu juga mengalami kehilangan hingga Rs12 miliar rupee (2,3 triliun rupiah) akibat pembatasan ibadah haji tahun ini. Dilansir di Bol News, maskapai ini sebelumnya sudah mengumumkan kerugian akibat penangguhan operasi umrah. Diperkirakan kerugian yang ditanggung akibat penangguhan ini mencapai 9 miliar rupee setara Rp 1,7 triliun.
Menurut sebuah sumber, PIA diperkirakan akan menghadapi kerugian hingga 100 miliar rupee karena larangan operasi penerbangan oleh Inggris, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Sebelumnya, Kementerian Transportasi dan Telekomunikasi Bahrain mengirimkan surat yang meminta klarifikasi dari Otoritas Penerbangan Sipil mengenai lisensi pilot PIA yang dipertanyakan.
Menurut perinciannya, surat ini ditulis oleh Kementerian Transportasi dan Telekomunikasi Bahrain kepada Ditjen Penerbangan Sipil. Isi surat itu juga menimbulkan kekhawatiran dari pemerintah Bahrain tentang pilot Pakistan yang bekerja di Gulf Air.