Senin 26 Mar 2018 15:53 WIB

Kemenag Agama Pakistan Izinkan Calhaj Mundur

Calhaj harus menyertakan alasan mengapa ia memutuskan tidak jadi berangkat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji pakistan.
Foto: Dawn.com
Jamaah haji pakistan.

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Calon jamaah haji Pakistan yang seharusnya berangkat tahun ini diizinkan mundur dan digantikan orang lain. Mereka juga diperbolehkan meminta pengembalian uang.

Dilansir Pakistan Today, Ahad (25/3), mereka diminta menyerahkan aplikasi orang yang akan menggantikan. Menurut pengumuman dari Kementerian Agama, mereka diminta tetap mengajukan data untuk mengambil uang deposit.

Formulir deposit diperoleh secara daring dan diajukan pada pejabat Kementerian. Selanjutnya, Kementerian akan mengeluarkan surat kewajiban pengembalian dana. Sehingga calon jamaah bisa memperoleh kembali uangnya melalui bank terpilih.

Setelah mendapatkan deposit, calon jamaah mengajukan aplikasi pada bagian kebijakan haji untuk meminta izin penggantian jamaah dalam kuota. Kementerian kemudian mengeluarkan surat yang meloloskan subsitusi tersebut.

Selanjutnya, jamaah pengganti harus memasukan aplikasi haji bersama segala dokumen yang dibutuhkan, termasuk paspor. Ia juga diminta langsung melunasi biaya haji ke bank terpilih.

Calon jamaah yang mundur diharuskan menyertakan alasan mengapa ia memutuskan tidak jadi berangkat. Seperti sertifikat kematian, rekam medis, dan lainnya.

Jamaah pengganti harus kerabat dekat atau calon jamaah juga. Ia diminta menyertakan bukti hubungan dekat, fotokopi paspor dan kartu identitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement