Senin 26 Mar 2018 18:35 WIB

Polda Sulsel Sita Harta Bergerak Abu Tours

Barang harta bergerak yang disita polda itu senilai Rp 2,5 miliar.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/2).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/2).

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyita sejumlah harta bergerak seperti mobil dan sepeda motor mewah milik Chief Executive Officer Abu Tours, HM (35) yang sudah dijadikan tersangka. "Untuk sementara ini yang dirilis hari ini adalah sebagian harta bergerak milik tersangka seperti mobil dan sepeda motor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin (26/3).

Barang harta bergerak yang disita oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Sulsel antara lain motor gede (moge) Triumph Explorer X, Honda Accord, Honda Brio, Toyota Avansa dan Daihatsu Grand Max dengan total sekitar Rp 2,5 miliar. Polda Sulsel menyebutkan, penyitaan kendaraan roda empat dan roda dua itu dilakukan di beberapa tempat karena tersangka tidak menyimpan semua harta bergerak itu dalam satu tempat saja.

"Kami mengambil barang-barang tersebut dari berbagai lokasi. Untuk sementara ini baru harta itu saja yang berhasil diamankan. Jika nanti diketahui masih ada lagi, akan dilakukan penyitaan kembali," katanya.

Sebelumnya Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu karena tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya HM kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Dicky Sondani.

Dengan didampingi Direktur Direktorat Reserse dam Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, Dicky mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara tersebut. Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan jamaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours itu menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Bahkan setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan yang sebelumnya memberikan waktu kepada pihak Travel Abu Tours untuk pemberangkatan jamaah umrah ke Arab Saudi, ternyata semua unsur tindak pidana telah terpenuhi. "Dalam penanganan perkara ini kami melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak Kemenag Sulsel sekaligus data yang dikumpulkan menjadi bahan rujukan kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut," katanya.

Selain itu, total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan trevel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Atas kasus dugaan tindak pidana itu tersangka pemilik travel Abu Tours HM dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement