IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar Rp 20 juta dalam waktu dekat. Rencana penerapan kebijakan acuan minimal BPIU itu untuk mencegah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjual paket ke Tanah Suci yang terlalu murah sehingga berpotensi merugikan jamaah.
"Sesuai kesepakatan adalah Rp 20 juta. Tapi belum ketuk palu," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3).
Dia mengatakan angka acuan itu telah dibahas bersama-sama lintas sektor di antaranya Kemenag, asosiasi perwakilan PPIU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan unsur terkait. BPIU acuan Rp 20 juta itu merupakan perhitungan final yang memperhitungkan harga masuk akal dengan standar pelayanan minimum (SPM) dari PPIU.
Tips Daftar Umrah dari Kemenag
Jika ada angka kurang dari itu, masyarakat perlu mencermati unsur apa yang dikurangi dalam paket umrah tersebut. "Kami melakukan FGD untuk membahas apa saja yang harus diperhatikan dalam ibadah umrah, satu tiket (pesawat) dibuat standar, berapa transit, hotelnya bintang berapa," kata dia.
Sejauh ini, dari banyak kasus travel umrah resmi dan bodong kerap menjual paket murah yang tidak masuk akal. Kebanyakan kasus itu memicu jamaah umrah dirugikan karena tergoda paket murah.
Berbagai persoalan muncul dari paket umrah murah seperti jamaah gagal berangkat, telantar di Tanah Suci, tidak mendapatkan paspor dan visa, dicekal imigrasi serta persoalan lainnya. "Dengan ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi," kata dia.