Selasa 27 Mar 2018 19:46 WIB

Komnas: Ada Kemajuan dalam Industri Umrah

Salah satunya, biaya referensi BPIU.

Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan regulasi baru soal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru agar bisa memperketat travel umrah sehingga tidak merugikan masyarakat, misalnya mengakibatkan jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Sebelumnya, telah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA)Nomor 8 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti peraturan serupa yang terbit pada 2015.

"Sebetulnya PMA ini menyempurnakan atau menambal hal-hal yang belum diatur atau masih abu-abu pada PMA sebelumnya," kata Mustolih di Jakarta, Selasa.

Dari PMA 2018 itu, dia menyebut terdapat sejumlah kemajuan dalam industri umrah.

Pertama, adanya biaya referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU).

BPIU tersebut menjadi acuan harga bagi travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket sehingga tidak dijual secara tidak masuk akal sehingga merugikan jamaah.

Penetapan harga acuan itu sendiri rencananya akan dilakukan secara berkala menyesuaikan fluktuasi harga. Pada saat ini acuan masuk akal untuk paket umrah ada pada kisaran Rp20 juta.

"Ini menjawab biaya promosi yang dibawah standar sehingga kerap mengakibatkan jamaah susah berangkat," kata dia.

Kemudian, kata dia, PMA baru menjamin hak-hak konsumen. Pada PMA itu mengambil semangat dari UU Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, kata dia, terdapat kebijaksanaan PMA yang mewajibkan travel umrah untuk menyertakan asuransi dalam perjalanan ibadah. Asuransi itu terdiri atas asuransi jiwa, kesehatan dan perjalanan.

Berikutnya, kata dia, ada kewajiban PPIU ketika berangkat harus menyediakan tiket pulang-pergi. Sebab, tidak sedikit PPIU hanya menyiapkan tiket berangkat.

"Ini membuat banyak jamaah yang sulit pulang karena tiket pulangnya memang terlambat diberikan. Kemudian, apabila ada pembekuan PPIU, dalam PMA tahun ini PPIU yang dicabut wajib mengembalikan uangnya kepada jamaah," kata dia.

Kemajuan lain, kata dia, adalah adanya kewajiban travel umrah untuk memberangkatkan jamaah maksimal enam bulan sejak mendaftar atau tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement