Selasa 03 Nov 2020 20:55 WIB

Biaya Umroh Naik Hingga 40 Persen Saat Pandemi Covid-19

Biaya uji usap (swab) mandiri yang merupakan syarat wajib untuk calon jamaah.

Biaya Umroh Naik Hingga 40 Persen Saat Pandemi Covid-19 (ilustrasi).
Foto: AP/HOGP/Saudi Ministry of Hajj and Umrah
Biaya Umroh Naik Hingga 40 Persen Saat Pandemi Covid-19 (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PEKANBARU -- Perusahaan jasa keberangkatan haji dan umroh mulai beroperasi lagi setelah Arab Saudi memperbolehkan warga negara lain untuk melakukan Umroh sejak 1 November, meski begitu biaya umroh naik hingga 40 persen karena penerapan protokol kesehatan yang diperketat di Tanah Suci.

“Biaya umroh ada kenaikan 30 hingga 40 persen dibandingkan sebelum pandemi,” kata Penanggung Jawab Umroh Muhibbah Tour, Budi di Pekanbaru, Selasa (3/11).

Ia mengatakan pada hari pertama beroperasi kembali Muhibbah Tour pada 3 November ini, sudah ada warga yang datang untuk mendaftar dan mencari informasi tentang umroh. Menurut dia, masih cukup banyak warga belum mengetahui tentang kondisi dan persyaratan umroh yang diterapkan kerajaan Saudi.

Untuk biaya umroh berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Agama adalah Rp26 juta per orang, dengan catatan itu dihitung dari titik keberangkatan di Jakarta. Sedangkan untuk keberangkatan di Kota Pekanbaru, biayanya diperkirakan mencapai Rp30 juta karena tidak ada penerbangan langsung ke Arab Saudi.

“Arab Saudi hanya memperbolehkan berangkat dengan maskapai Saudia Airlines ke Jeddah. Dan itu hanya ada di empat bandara, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kuala Namu. Tidak boleh ada maskapai lainnya, sedangkan sebelumnya kita bisa gunakan Lion Air dari Pekanbaru,” katanya.

Dari perkiraan biaya umroh tersebut, lanjutnya, belum termasuk biaya uji usap (swab) mandiri yang merupakan syarat wajib untuk calon jamaah. Hasil swab harus sudah didapatkan tiga hari sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kemudian, setiap jamaah wajib menjalani karantina tiga hari di hotel di Saudi sebelum diperbolehkan melaksanakan rangkaian umroh.

“Ada pembatasan usia umroh juga, yaitu usia paling tidak mencapai 18 tahun dan maksimal 50 tahun, serta tidak boleh ada penyakit penyerta. Selain itu, setiap calon jamaah harus menandatangani surat pernyataan bahwa siap menerima risiko apabila terpapar virus Corona,” katanya.

Ia menambahkan, ada sekitar 400 calon jamaah umroh dari Muhibbah Tour yang tertunda berangkat karena pandemi Covid-19. Menurut dia, lebih baik tidak terburu-buru berangkat sambil melihat perkembangan terbaru dalam pelaksanaan umroh yang baru saja dibuka untuk warga negara selain Arab Saudi.

“Kita berusaha carikan jadwal yang pas, Inshaallah akan berangkat mulai awal tahun 2021,” katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement