IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Keuangan Haji (BPKH) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana strategis BPKH di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/3). Rapat ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, Dirjen PHU, Nizar Ali, dan juga Ketua BPKH Anggito Abimanyu.
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), BPKH akan bekerja mulai tahun ini hingga 2022 mendatang. Ali Taher mengatakan bahwa dalam rapat itu banyak hal yang dibahas, yang di antaranya terkait rencana kerja anggaran BPKH tahun 2018 dan nilai manfaat keuangan haji.
Dalam forum itu, Ali Taher secara umum menyetujui terkait rencana strategis BPKH untuk bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan keuangan haji ke depannya. Menurut dia, pihaknya setuju dengan rencana kerja BKPH tahun 2018 dengan anggaran sebanyak Rp 250 miliar.
"Dia antara poin-poin penting itu adalah Komisi VIII menyetujui rencana kerja strategis BPKH tahun 2018-2022 yang diajukan untuk dijadikan acuan untuk pengelolaan keuangan haji ke depan," ujar Ali Taher kepada Republika.co.id usai rapat.
Menurut Taher, Komisi VIII juga menyetujui pengelolaan sisa dana optimalisasi haji sampai dengan 31 Desember 2017 lalu. Menurut Ali Taher, hal itu untuk mendukung pembiayaan operasional haji paling sedikit dua tahun ke depan.
"Ini penting karena masih transisi dan tahun politik, sehingga memang perlu kehatia-hatian dalam pelaksanaanya," ucapnya.
Menurut Ali Taher, dengan rencana strategis BPKH ini diharapkan dapat memberi nilai manfaat 6-7 persen per tahun dari dana yang ada. Dengan demikian, kata dia, diperkirakan pada tahun 2022, angka keuangan dana haji yang ada saat ini akan bertambah menjadi Rp 154 triliun.
"Hal itu yang diprediksi, maka tahun 2022 itu dana yang dikelola BPKH itu sudah bisa mendapatkan hasilnya itu kurang lebih Rp 154 triliun dalam waktu kurang lebih tiga tahun ke depan," katanya. .
Taher berharap BPKH dapat memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kualitas haji dari tahun ke tahun dan juga melakukan investasi pada sarana ibadah haji, baik di Makkah maupun di Madinah. Namun, Taher mengingatkan agar BPKH selalu hati-hati dalam melakukan investasi.
"Harapan kita mereka bekerja sesuai undang-undang. Prinsipnya investasi apapun sepanjang itu diperintahkan undang-undang silahkan, yang paling penting kan prinsip kehati-hatian," jelasnya.