Rabu 28 Mar 2018 02:53 WIB

Kejati Sulsel Terima SPDP CEO Abu Tours

Tim jaksa akan terlebih dulu memeriksa berkas-berkas yang diajukan oleh penyidik.

Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abu Tours (Ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abu Tours (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang jamaah Abu Tours dengan tersangka CEO Abu Tour Hamzah Mamba (35 tahun). "Untuk kasus Abu Tour ini, SPDP sudah kami terima sejak penetapan tersangka oleh Polda Sulsel telah dilakukan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu (28/3).

Ia mengatakan, setelah pihaknya menerima SPDP dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, selanjutnya akan segera ditunjuk tim jaksa peneliti atau P-16. Salahuddin mengatakan, penelitian perkara yang ditangani Polda Sulsel sangat penting karena perkara tersebut harus diuji sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Sebelum pelimpahan tahap satu, kami tentu harus telah menunjuk tim jaksa peneliti dulu untuk meneliti semua berkas-berkas yang diajukan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement