Rabu 28 Mar 2018 16:14 WIB

Regulasi Umrah Dinilai Efektif Cegah Penipuam

Regulasi merupakan kontrol terhadap travel umrah.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

 

Pengamat Haji Ade Marfuddin Rabithah menilai regulasi ini akan efektif mengingat selama ini pemerintah minim pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sekaligus tidak adanya kontrol terhadap biro travel setelah mendapatkan izin beroperasi.

 

Regulasi ini jauh lebih baik karena maraknya penipuan lemahnya dari sisi pengawasan kepada PPIU setelah diberikan izin, setelah diberikan izin mereka (PPIU) dilepas sehingga tidak ada kontrol pengawasan sisi penetapan harga, akomodasi, transportasi baru setelah ada masalah pemerintah harus cuci tangan lagi, cuci piring lagi, ujarnya ketika dihubungi Republika, Jakarta, Rabu (28/3).

 

Menurutnya, poin-poin dalam regulasi baru ini sudah saling menyempurnakan ketimbang aturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Sehingga melalui PMA baru ini bisa meminimalisir gerakan yang memicu penipuan terhadap calon jamaah.

 

Tujuannya menjamin proses pelaksanaan ibadah umrah yang baik dan sempurna, biro umrah juga memberikan pelayanan yang baik maka proteksi pemerintah yang tidak merugikan jamaah. Kalau dijalankan maka cukup bagus setidaknya tidak terbebani dengan PMA ini justru membantu biro travel. Sehingga tidak lagi muncul travel abal-abal yang muncul, jelasnya.

 

Tak hanya menerbitkan regulasi baru, Kemenag juga akan meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Ade meminta, sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

 

Bukan sekedar launching tetapi fasilitasi kepada masyarakat dengan dulu gerakan umrah maka semua asosiasi memberikan pencerahan kepada pengguna jasa ini, tidak hanya sekedar lewat sudah maksimal, ucapnya.

 

Terpenting, menurutnya, aplikasi ini harus ada yang mengawasi dari tim Kemenag sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sewenag-wenang. Ini bukan hanya sekedar memperbaiki fasilitas, sistem maka semua harus taat, ini juga harus sosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai ada celah dimanfaatkan untuk penipuan kembali, ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement