IHRAM.CO.ID, CAPE TOWN -- Dewan Haji dan Umrah Afrika Selatan (SAHUC) lepas tanggung jawab terhadap jamaah yang ditipu para operator umrah dengan mengatakan mereka tidak memiliki yurisdiksi atas jamaah tersebut. Ini terjadi setelah dua kelompok jamaah yang ingin melakukan perjalanan ke Arab Saudi diduga telah ditipu lebih dari 1,3 juta rand atau sekitar Rp 1,2 miliar oleh Imam Fasiegh Adams.
Dilansir di IOL, Rabu (15/1), Adams sekarang menghadapi pengadilan setelah 30 jamaah termasuk pasangan dari Johannesburg yang ditipu pada 2018, mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. Sebanyak 18 orang dari Strand dan 40 dari Dataran Mitchells akan berangkat umrah pada Hari Natal, tetapi diberi tahu perjalanan mereka dibatalkan sehari sebelumnya.
The Daily Voice menghubungi SAHUC untuk mencari tahu apakah Adams terakreditasi dengan badan pengawas. SAHUC mengakui mereka mengetahui tentang Adams dan kejahatan sebelumnya, namun mereka tidak mengakreditasi operator.
"SAHUC tidak mengakreditasi perusahaan umrah maupun para prinsipalnya. SAHUC hanya mengakreditasi operator untuk haji, Kementerian Haji dan Umrah (Saudi) mengakreditasi operator di ruang umrah. Kami telah mendengar ini (Adams) yang mengkhawatirkan adalah orang-orang masih akan menjadi mangsanya," katanya dalam sebuah pernyataan.
Ketika Daily Voice menunjukkan dalam permintaan kedua umat Islam mencari SAHUC untuk panduan berkaitan dengan peraturan haji dan umrah, seperti namanya, SAHUC mengatakan tidak memiliki kapasitas seperti itu di masa lalu.
"SAHUC adalah badan yang diakui pemerintah Afrika Selatan dan Kerajaan Arab Saudi, dengan demikian kita akan melakukan tugas itu," katanya.
Maulana Ihsaan Abrahams dari Jamiatul Ulama Western Cape mengatakan Allah berfirman dalam Alquran: Haji dan umrah adalah milik Allah. "Para penjahat ini menyebabkan kesulitan bagi para tamu Allah, mereka telah menyatakan perang dengan Allah. Kami ingin mengirimkan peringatan keras kepada semua operator haji dan umrah palsu, kami tidak akan beristirahat sampai keadilan dipulihkan," kata Maulana.