Rabu 28 Mar 2018 20:53 WIB

Kerugian Jamaah Abu Tours Rp 1,4 Triliun

Angka tersebut berdasarkan hasil ausit investigasi Kemenag dan tim independen.

Sebuah baliho bertuliskan kantor diistirahatkan sementara waktu sampai situasi kembali kondusif  yang ditujukan kepada seluruh anggota jamaah, agen serta mitra, terpasang di depan Kantor Abu Tours Cabang Palu di Jalan H Hayun Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/3).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Sebuah baliho bertuliskan kantor diistirahatkan sementara waktu sampai situasi kembali kondusif yang ditujukan kepada seluruh anggota jamaah, agen serta mitra, terpasang di depan Kantor Abu Tours Cabang Palu di Jalan H Hayun Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/3).

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Abd Wahid Tahir merevisi total kerugian yang dialami oleh jamaah umrah Abu Tours dari Rp 1,8 triliun menjadi Rp 1,4 triliun.

"Jadi hitungannya itu untuk 86.720 jamaah umrah yang membeli paket sebesar Rp15 juta, memang hanya sekitar Rp 1,4 triliun dan bukan Rp 1,8 triliun," ujar Abd Wahid Tahir saat menggelar jumpa wartawan di kantornya, Rabu.

Ia mengatakan, angka Rp 1,4 triliun yang didapatkan itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kemenag pusat dan tim independen. Wahid mengaku, data kerugian jamaah umrah tersebut sudah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agama Sulsel. Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp 1,4 triliun.

Atas ketidakmampuan dari Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement