IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M bagi calon jemaah dengan status cadangan. Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) menegaskan, jamaah dengan status cadangan itu akan mengisi sisa kuota yang kosong akibat adanya jamaah lunas yang batal berangkat, dengan prioritas sesuai urutan nomor porsi.
“Jamaah cadangan adalah jemaah yang berasal dari nomor urut berikutnya yang sedianya masuk dalam alokasi kuota tahun 1440H/2019M sebanyak lima persen, namun diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH tahun ini dalam rangka untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan kuota pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota,” kata Nafit di Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Nafit, skema pengisian jamaah cadangan akan mengisi kekosongan kuota sesuai urutan nomor porsi. Karenanya, tidak ada peluang bagi siapa saja yang ingin menyalip keberangkatan. “Meski ada ada orang yang mau membayar agar bisa berangkat lebih dulu, itu tidak mungkin. Sebab harus sesuai nomor urut,” tegasnya.
"Jika ada oknum yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji tanpa sesuai nomor urutan, hal itu tidak benar. Dan diharapkan segera dilaporkan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujarnya.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M akan dibuka pada awal April mendatang. Pelunasan dibuka dalam dua tahap.
Berbeda dengan tahun lalu, pelunasan tahap pertama dikhususkan bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun ini yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Sedangkan untuk pelunasan jamaah yang masuk dalam status cadangan, baru dibuka pada tahap kedua.
Nafit mengatakan, perubahan skema ini disebabkan adanya masukan dari daerah tentang terjadinya kesalahpahaman jamaah dengan status cadangan. “Tahun lalu, jamaah cadangan melunasi BPIH pada tahap pertama, sehingga beranggapan mendapat prioritas dan bisa langsung berangkat, layaknya jamaah yang bukan status cadangan,” ujarnya.
“Makanya, sekarang jamaah status cadangan akan diberikan kesempatan melakukan pelunasan BPIH pada tahap kedua, bersamaan dengan kategori jamaah yang mengalami gagal sistem, sudah berstatus haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya,” ucapnya.