IHRAM.CO.ID, KLATEN -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat lebih cerdas dalam memilih agen perjalanan umroh. Lukman menyarankan, agar masyarakat terlebih dulu melakukan pengecekan izin biro perjalanan. Pengecekan izin biro perjalanan dapat dilakukan masyarakat dengan mengunjungi situs resmi Kemenag maupun mengunduh aplikasi Umrah Cerdas yang dibuat Kemenag.
"Pastikan biro umrahnya berizin, ketika sudah berizin pun kita harus cermat mengikuti prosesnya, ketika kita mendaftar lalu minta nomor registrasinya, dari nomor registrasi itu terhubung dan terkoneksi langsung dengan aplikasinya," tutur Lukman disela-sela meresmikan gedung baru IAIN Surakarta di Klaten pada Kamis (29/3).
Sementrara itu dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018, diklaim akan memperkecil Pengelola Penyelenggara Ibadah Umroh (PPUI) melakukan penyimpangan penggunaan dana jamaah. Lukman mengatakan, dalam PMA nomor 8 mengatur secara rinci mulai dari harga perjalanan umrah hingga terkait jadwal keberangkatan.
Dalam PMA, kata dia, biro perjalanan harus memberangkatkan jamaah selambat-lambatnya enam bulan sejak mendaftar. Bahkan, kata dia, jika jamaah telah melunasi biaya dalam waktu tiga bulan harus segera diberangkatkan.
"Tak boleh lagi ada biro travel yang menjajakan ke masyarakat umrahnya nanti tahun depan atau tiga tahun lagi sehingga uang setorannya diputar dulu untuk bisnis yang tak ada hubungannya dengan umrah. Itu tak bisa lagi terjadi dengan adanya regulasi baru," katanya.