IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samsul Ma'arif meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengumpulkan aset-aset empat travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dicabut izinnya oleh Kemenag.
"Kemenag harus secepatnya bekerja sama dengan aparat kepolisian agar aset-aset keempat travel tersebut bisa segera disita," katanya, di Jakarta, Jumat (30/3).
Menurut dia, penyitaan aset-aset PPIU yang telah dicabut izin resminya tersebut sangat penting untuk bisa mengganti kembali uang jamaah umrah yang sudah disetor semaksimal mungkin. KPHI menyambut baik langkah Kemenag mencabut izin resmi empat PPIU karena terbukti melakukan pelanggaran, meskipun pencabutan izin itu dinilai agak terlambat.
Ia menyarankan Kemenag ke depan lebih jeli lagi mengawasi travel-travel PPIU yang memiliki indikasi atau potensi melakukan penipuan terhadap jamaah umrah, seperti dengan memasang harga yang terlalu murah. "Sebetulnya, ini merupakan peringatan yang kesekian kali bagi Kemenag agar melakukan evaluasi total dalam sistem pengawasan penyelenggaraan umrah," ujar Samsul.
Ia berharap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru diterbitkan, bisa lebih efektif lagi untuk mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, meskipun dia menilai sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Kemenag masih belum memadai.
Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin empat PPIU resmi yang terdaftar di Kemenag setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Keempat biro travel umrah itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo.
Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah Sedangkan Interculture dicabut izinnya karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial. Kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar. Sanksi administrasi bagi travel nakal bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi.