IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengaku pihaknya sangat prihatin dengan banyaknya jemaah umrah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan. Sehingga mereka urung melaksanakan ibadah yang sangat dirindukan.
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) harus bertindak cepat dan tegas terhadap berbagai kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. "Tidak cukup hanya dengan mencabut ijin operasional biro travel tersebut tetapi harus juga dengan tindakan hukum terhadap kasus pidananya. Karena telah melakukan tindak penipuan terhadap calon jemaah umrah," tegas Sa'adi dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (31/3).
Menurut Sa'adi korban penipuan calon jemaah umrah terus terjadi dimana-mana. Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan upaya preventif dari pihak regulator sehingga hal tersebut sering terjadi berulang kali.
"Maka Kementerian Agama diharapkan aktif melakukan sosialisasi, bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat untuk upaya pencegahannya," ujarnya.
Selain hal itu, kata dia, Kemenag juga seharusnya segera membentuk tim audit kinerja dan keuangan terhadap biro perjalanan umrah yang berpotensi melakukan praktik penipuan. Sehingga, menurutnya, ada langkah-langkah preventif untuk menghindari jatuhnya korban penipuan berikutnya.
"MUI menilai bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya," tuturnya.
Lebih lanjut Sa'adi mengatakan, untuk penyelenggaraan ibadah haji ada lembaga khusus yaitu Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Sementara untuk ibadah umrah belum ada. Padahal, kata dia, peminat ibadah umrah tidak kalah banyak jumlahnya dari jumlah jemaah ibadah haji.
"Jadi menurut hemat kami perlu dipikirkan secara serius perlindungan terhadap mereka. Harus ada regulasi yang mengatur biar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya," tutur Sa'adi.
Untuk hal itu, kata Sa'adi, perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada.