Ahad 01 Apr 2018 17:01 WIB

Kemenag Fokus Tangani Jamaah Umrah yang Batal Berangkat

Sebelum mencabut izin operasional travel Kemenag pilih jalur mediasi lebih dulu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Jamaah umrah
Foto: Republika/Heri Ruslan
Jamaah umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tidak sedikit jamaah umrah Indonesia yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena biro travel umrah yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah fokus untuk menangani jamaah umrah yang terlantar tersebut.

"Kami saat ini masih fokus menangani jamaah yang batal berangkat dan terlantar," ujarnya Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (1/4).

Hal ini disampaikan Mastuki menanggapi adanya 85 jamaah umrah yang sempat terlantar di Jeddah pada Kamis (29/3) belum lama ini. Puluhan jamaah tersebut merupakan tanggung jawab dari biro travel yang berbasis di Padang, yaitu PT Bumi Minang Pertiwi (BMP).

Mastuki mengatakan, pihaknya masih perlu menfasilitasi mediasi antara jamaah dan pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Setelah itu, baru bisa mengambil tindakan seperti mencabut izin operasionalnya. "Mediasi antara jamaah dan pimpinan PPIU perlu dilakukan untuk memastikan agar hak-hak jamaah yang akan berangkat bisa terlayani. Sembari menginvestigasi kondisi manajemen dan finansialnya," ucapnya.

Mastuki menuturkan, kasus penelantaran jamaah dan kegagalan memberangkatkan jamaahnya memang kerap menjadi faktor krusial bagi PPIU, yang ujungnya jamaah selalu menjadi korban. Karenanya, selain bekerja secara prosedural mengawasi PPIU-nya, Kemenag juga dihadapkan pada perlindungan jamaah.

"Dalam kasus Abu Tours, SBL dan BMP saat ini, perlindungan terhadap jamaah juga kami dahulukan, baru penanganan travel-nya (PPIU)," kata Mastuki.

Dalam rangka menyikapi maraknya travel umrah bermasalah tersebut, Kementerian Agama saat ini juga telah merivisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah. PMA yang dulunya bernomor 18 tahun 2015, kini sudah berubah menjadi PMA nomor 8 Tahun 2018. "Dalam kerangka itu, PMA nomor 8 tahun 2018 memungkinkan Kemenag untuk lebih tegas dalam pengawasan umrah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement