IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh pemilik Ada Tours and Travel, Lasty Annisa. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
"Tentunya penyidik masih bekerja masih memeriksa beberapa saksi yang masih diperlukan penyidik. Terutama untuk beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3).
Pada pertengahan April ini, lanjutnya, akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara nanti, akan diketahui langkah seperti apa yang akan dilakukan oleh penyidik untuk mengusut kasus tersebut.
"Pertengahan awal sudah gelar, awal sudah di gelar. Upertengahan lihat nanti. Dengan gelar nanti akan mengetahui langkah seperti apa yang akan dilakukan penyidik, sesuai dengan SOP," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Lasty terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada pengusaha travel tersebut.
Sementara itu, Lasty Annisa mengadukan, Lyra Virna berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017. Lyra ditetapkan tersangka lantaran dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Lasty melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.