Selasa 03 Apr 2018 18:24 WIB

Terkait Tudingan Kuasa Hukum FT, Sodik: Silakan Buktikan

DPR selalu ingatkan Kemenag untuk lakukan pengawasan lebih dini dan proaktif.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mempersilakan kuasa hukum biro perjalanan First Travel membuktikan tudingan ihwal adanya indikasi keterlibatan kasus penipuan jamaah yang melibatkan pejabat dan anggota DPR RI. "Silakan buktikan dalam proses persidangan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kepada Republika.co.id, Selasa (3/4).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, selama ini, DPR selalu mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengawasan lebih dini dan proaktif. Ia berujar, peringatan itu jauh sebelum adanya kasus First Travel yang merugikan lebih dari 60 ribu calon jamaah umrah.

Dengan demikian, menurut dia, apabila ada biro perjalanan umrah yang menjual paket di bawah harga standar, bisa segera ditindak dan dipanggil. Menurut dia, tak mungkin ada pejabat DPR RI terlibat hal tersebut.

"Soalnya, sikap DPR RI seperti itu. (Ketika kasus First Travel) sikap DPR adalah jengkel, marah akibat kelambatan ini," ujar Sodik.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah mengungkapkan, ada indikasi keterlibatan beberapa oknum pejabat dan Anggota DPR dibalik kasus biro umrah First Travel.  "Saya tidak mau nyebut dari lembaganya, yang jelas kami sudah lampirkan adanya bukti beberapa pejabat terkait terlibat," kata Riesqi kepada wartawan usai menemani 30-an rombongan jamaah umrah korban penipuan First Travel dengan Fraksi PDI Perjuangan di gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senin (2/4).

Dia mengungkapkan, di dalam bukti yang dimiliki kuasa hukum jamaah umrah korban First Travel itu, ada indikasi oknum pejabat pemerintah dan ada indikasi oknum anggota dewan terlibat. Ini yang mem-back up First Travel ya. Ini bukti yang kita dapatkan di First Travel," ujarnya.

Terkait tudingan kuasa hukum First Travel itu, Sodik mempertanyakan, dalam hal apa DPR RI terlibat. Sebab, dia beralasan, fungsi dan tugas DPR RI, yakni membuat undang-undang dan menyusun anggaran, serta pengawasan.

Dia mengatakan, dari segi ruang, DPR RI tak memungkinkan terlibat dalam kasus First Travel. "Pengawasannya sudah efektif dan keras tapi kalau masih menuduh silahkan, buktikan dalam proses itu," tutur Sodik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement