Rabu 04 Apr 2018 13:33 WIB
Indikasi Keterlibatan Pejabat dan DPR di Kasus First Travel

Anggota Komisi VIII Serahkan pada Proses Hukum

Banyak tafsir yang bisa muncul atas pernyataan kuasa hukum biro perjalanan FT.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim.
Foto: dpr
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menyerahkan tudingan kuasa hukum biro perjalanan First Travel ihwal indikasi keterlibatan pejabat dan anggota DPR RI terhadap kasus penipuan jamaah sesuai proses hukum yang tengah berjalan. "Kita serahkan pada proses hukum yang sedang berlangsung agar seluruh pihak mengetahui secara gamblang perkara yang disidangkan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (3/4).

Dia menganggap, banyak tafsir yang bisa muncul atas pernyataan kuasa hukum biro perjalanan First Travel itu. Kendati demikian, dia tak menampik bobroknya penyelenggaraan ibadah umrah, melibatkan banyak pihak. Namun, dia tak menjelaskan secara spesifik pernyataan tersebut.

Terkait penyelenggaraan ibadah umrah yang menunjukkan peningkatan jumlah jamaah, menurut dia, perlu diimbangi berbagai penyempurnaan regulasi maupun pelayanan teknis. Berdasarkan pengamatannya, banyak modus yang menyebabkan munculnya kasus gagal berangkat jamaah umrah.

"Kasus biro perjalanan bermasalah seperti First Travel, Abu Tour, SBL dan lain-lain bisa menjadi perhatian bersama. Khususnya dari sisi perbaikan penyelenggaraan,"  katanya.

Politikus PPP itu mengatakan Komisi VIII DPR RI kerap mengusulkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyelenggaraan ibadah umrah, antara Kemenag, asosiasi haji dan umrah, Bareskrim Polri.

"Saya melihat hal ini harus menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama para stakeholder (pemangku kepentingan) untuk segera mencari solusi penyelesaian," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement