IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun, Kemenag sampai saat ini belum menerima Keppres yang ditunggu-tunggu jamaah haji reguler untuk segera melakukan pelunasan di bank.
"Belum (menerima Keppres BPIH), kalau sudah pegang saya akan proses. Istilahnya sudah bisa menentukan ancer-ancernya kapan. Tapi karena ini saya belum pegang sama sekali belum tahu ini kapan bisa pelunasannya," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra kepada Republika.co.id, Selasa (10/4).
Jamaah bertawaf di sekeliling Ka'bah, Senin (28/8)
Pria yang akrab disapa Nafit ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya sebagai tim teknis untuk melakukan pelunasan jamaah, belum menerima Keppres tersebut. Bahkan, Nafit mengaku, baru mendengar bahwa Keppres BPIH itu sudah ditandangani presiden.
Namun, menurut Nafit, jika Keppres tersebut memang sudah ditandatangani, nantinya akan diserahkan kepada pihaknya di Direktorat Haji Dalam Negeri. Setelah itu, dalam prosesnya Kemenag akan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk bisa melaksanakan pelunasan.
"Setelah kami terima mungkin kami akan proses dulu sekitar dua harian. Karena setelah Keppres masih ada KMA, kemudian ada Keputusan Dirjen," ucap Nafit.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Pelunasan, ini saya sudah ketemu Pak Mensesneg, Keppres BPIH sudah ditandangani Presiden," ujar Nizar dalam acara pembukaan kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Bogor, Senin (9/4) kemarin.