Selasa 10 Apr 2018 12:48 WIB

Jamaah Diimbau Bersiap Lunasi Biaya Haji

Kemenag belum bisa menentukan waktu pelunasan BPIH.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Muhajirin Yanis.
Foto: Republika/Muhyiddin
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Muhajirin Yanis.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama juga telah melakukan persiapan sejak jauh hari agar jamaah segera bisa melakukan pelunasan di bank.

Namun, untuk waktu pelunasannya Kemenag belum bisa menentukan lantaran Keppres tersebut belum diterima Direktorat Haji Dalam Negeri Kemenag sebagai penyelenggara pelunasan BPIH 2018. Kendati demikian, Sekretaris Ditjen PHU Muhajirin Yanis mengatakan sejak jauh-jauh hari jamaah sudah diminta mempersiapkan diri melakukan persiapan.

"Kalau sekarang ini kan, kapan pun nanti pengumuman pelunasan dimulai, tapi jauh-jauh hari itu jamaah itu sudah diminta mempersiapan diri. Persiapannya kalau terkait dengan pelunasan berarti siapkan dana," ujar Muhajirin usai menjadi pembicara dalam kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Bogor, Senin (9/4).

Menurut Muhajirin, calon jamaah haji sudah mengetahui besaran dana yang harus dilunasi di bank. Kemenag sudah menginformasikan hal itu sejak jauh-jauh hari.

"Tentang berapa jumlah dana yang harus disiapkan saya kira masyarakat sudah tahu karena jauh-jauh hari sudah tahu. Karena jauh-jauh hari sudah diinformasikan kondisi untuk masing-masing zona (embarkasi)," ucapnya.

photo

Dia mencontohkan, Embarkasi Makassar dan Embarkasi Medan tentu jumlah angka yang harus disetorkan jamaah berbeda-beda. Karena, menurut dia, jarak antara Embarkasi Makassar ke Arab Saudi lebih jauh.

"Yang membuat beda jaraknya. Jadi dari Medan ke Saudi lebih dekat dibandingkan dari Makassar," katanya.

Namun, tambah dia, secara umum rata-rata BPIH yang harus disetorkan calon jamaah haji adalah sesuai dengan keputusan Kemenag dan DPR RI, di mana masing-masing jamaah harus membayar Rp 35,23 juta. Muhajirin yakin pelunasan calon jamaah haji tahun ini akan berjalan dengan lancar di bank.

"Semuanya sudah siap (kesiapan bank). Karena ini kan sudah setiap tahun. Insya Allah lancar-lancar aja," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement