Selasa 10 Apr 2018 15:19 WIB

650 Calhaj Mataram Sudadh Serahkan Paspor

Petugasnya sedang menghimpun paspor jamaah untuk dimasukkan ke aplikasi e-hajj.

Sejumlah jamaah calon haji usai diperiksa kesehatannya di Asrama Haji Lingkar Selatan Mataram, Nusa Tenggara Barat (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/
Sejumlah jamaah calon haji usai diperiksa kesehatannya di Asrama Haji Lingkar Selatan Mataram, Nusa Tenggara Barat (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MATARAM -- Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan hingga saat ini jumlah jamaah calon haji yang sudah menyerahkan paspor sekitar 78 persen atau 650 orang dari 838 orang calon haji. Sebanyak 838 calon haji itu terdiri atas jamaah calon haji reguler sebanyak 773 orang dan calon haji cadangan 65 orang yang juga harus menyerahkan paspornya.

Dengan demikian, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam, terdapat sebanyak 188 orang calon haji belum membuat paspor, atau kemungkinan sudah membuat tapi belum menyerahkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag). "Jamaah yang belum membuat paspor ini sudah disurati untuk segera membuat paspor, karena saat ini petugasnya sedang menghimpun paspor jamaah untuk didaftarkan dan dimasukkan ke aplikasi e-Hajj," katanya, Selasa (10/4).

Aplikasi e-Hajj itu, lanjutnya, nantinya akan terkoneksi dengan semua dokumen jamaah, baik itu paspor, visa, termasuk saat berada di Tanah Suci sehingga mereka terkoneksi dengan akomodasi dan transportasi di Tanah Suci. "Untuk itulah, paspor kami minta lebih awal dikirim dan diproses oleh Kementerian," katanya.

Menurutnya, kendala yang dialami sehingga jamaah hingga saat ini belum menyerahkan paspor selain karena belum membuat, juga kemungkinan ada jamaah yang pindah tempat tinggal ke luar Kota Mataram. "Bahkan ada juga jamaah yang pindah ke luar daerah, yakni ke Makasar dan nantinya akan dibuatkan surat mutasi pindah embarkasi," katanya.

Sementara menyinggung besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), Buhanul mengatakan, informasi terakhir SK besaran BPIH per embarkasi sudah ditandatangani Presiden.

Namun, pihaknya belum bisa menginformasikan secara pasti kepada jamaah untuk menghindari kekeliruan. "Seperti informasi kemarin yang boleh membayar BPIH secara nasional, ternyata tidak dibolehkan. Karena itu lebih baik kita tunggu SK keluar," katanya.

Jadwal pembayaran BPIH tahap pertama telah ditetapkan Kementerian mulai 3-20 April untuk mengantisipasi keluarnya Keppres BPIH, namun ternyata jadwal itu tidak sinkron. "Tapi, jamaah tidak perlu khawatir karena pemerintah pasti akan melakukan perpanjangan waktu sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement