Kamis 12 Apr 2018 09:28 WIB

Tersangka Pimpinan Abu Tours Medan Buron

Tersangka kasus penipuan itu diduga kabur ke Kota Makassar.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatra Selatan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatra Selatan.

IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Pimpinan Travel Abu Tours Medan berinisial ANW yang menjadi tersangka penipuan ratusan calon peserta umroh saat ini menjadi buron sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/4), mengatakan tersangka kasus penipuan itu diduga kabur ke Kota Makassar. Polda Sumut telah meminta bantuan Kepolisian Daerah Makassar untuk mencari ANW.

"Kita berharap Polda Makassar, dapat menangkap pelaku penipuan peserta umrah tersebut," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan, setelah ANW ditetapkan tersangka, dia menghilang dan melarikan diri ke Makassar. Nainggolan menambahkan Polda Sumut dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Travel Abu Tours ke Polda Sulsel karena kantor Abu Tours berada di Makassar.

Seluruh berkas perkara Travel Abu Tours di Medan yang ditangani Polda Sumut harus diserahkan ke Polda Sulsel. "Pelimpahan berkas perkara Abu Tours ke Polda Makassar, juga ada imbauan dari Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya, ratusan korban peserta umrah yang akan berangkat tertipu oleh Abu Tours sehingga melapor ke Polda Sumut. Salah satu korbannya Febri Harahap (27 tahun) mengaku keberatan dengan sikap Travel Abu Tours yang kerap menghindar, ketika ditanya kapan waktu pemberangkatan umrah tersebut.

Bahkan, menurut dia, calon peserta umrah itu dimintai uang lagi sebanyak Rp 6 juta. Alasannya, uang tambahan itu untuk kelancaran keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, korban telah membayar uang Rp 64 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement