IHRAM.CO.ID, MUSCAT -- Departemen Kesehatan Oman mengumumkan mereka mulai menjalankan pemberian vaksinasi bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji pada musim 2018 (1439 Hijriyah). Dalam pemberian vaksin terbaru, seseorang bisa mendapatkan vaksinasi yang dilakukan sepuluh hari sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Tanah suci.
Dilansir di Times of Oman, Jumat (13/4), pemberian itu termasuk vaksin untuk Meningokokus meningitis dan flu musiman. Dalam pernyataannya, kementerian mengatakan, semua jamaah haji, warga dan penduduk, yang telah diterima oleh pemilahan elektronik yang diumumkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama, harus memprosesnya ke lembaga kesehatan terdekat di Kegubernuran untuk mengambil vaksinasi yang diperlukan berikutnya.
Namun, kementerian juga mencatat, bahwa ada pengecualian yang dibuat untuk mereka yang sudah divaksinasi sebelumnya. Disebutkan, jamaah yang telah diimunisasi dengan vaksin meningokokus meningitis untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun dan memiliki catatan, tidak perlu vaksinasi ini lagi. Sementara warga dan penduduk yang telah divaksinasi untuk flu musiman untuk melaksanakan ibadah umrah selama Ramadan 2018 dan memiliki catatan, tidak perlu divaksinasi lagi.