Ahad 15 Apr 2018 05:11 WIB

Imam Masjid di Biak Dapat Hadiah Umrah

Ini merupakan bentuk nyata akan kepedulian perusahaan swasta pengelola travel.

Seorang haji asal Papua.
Foto: troppen museum
Seorang haji asal Papua.

IHRAM.CO.ID, BIAK — Sebanyak 10 orang imam masjid dan marbot di Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat hadiah umrah gratis dari perusahaan travel PT Lintas Jaya Optima Makassar.Apalagi, banyak diantara marbot dan imam masjid yang bermimpi bisa menunaikan ibadah umrah, namun selama itu tidak kesampaian karena tidak  punya uang.

“Tapi berkat kepedulian perusahaan kami akan berangkatkan umrah untuk 10 imam dan marbot di Biak secara gratis," ujar Direktur Utama PT Lintas Jaya Optima Syukri Musa Ibrahim saat menyampaikan program umrah gratis bagi imam masjid dan marbot, pada perayaan Isra Mikraj 1439 H di Masjid Agung Baiturahman Biak, Sabtu (14/4I

Ia mengakui program umrah gratis itu merupakan bentuk kepedulian perusahaan untuk mengajak umat Muslim di Biak Numfor mengunjungi Tanah Suci di Makkah. Syukri mengatakan program umrah gratis itu lebih dimaksudkan untuk mengenalkan perusahaan travelnya kepada masyarakat Biak Numfor guna menjadikan pilihan dalam menunaikan ibadah haji ke Makkah.

"Ada dua pola menjalankan ibadah umrah gratis dilakukan perusahaan travel, diantaranya dengan mengisi formulir DP nol rupiah serta membayar uang buka Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk memperoleh umrah gratis melalui pengundian," ujar Syukri Musa Ibrahim.

Sementara itu, Sekretaris Umum Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Biak Numfor, Muhammad Kuswoyo, mengakui program umrah gratis untuk marbot dan imam masjid merupakan bentuk nyata akan kepedulian perusahaan swasta pengelola travel dari Makassar."PHBI sebagai organisasi keagamaan yang mewakili umat Islam Biak sangat berterima kasih dengan adanya kebijakan perusahaan penyedia jasa perjalanan umrah gratis," ujar Kuswoyo.

Berdasarkan data, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dengan biaya umrah minimal Rp 20 juta/orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement