Ahad 15 Apr 2018 10:33 WIB

Grup Haji di Bangladesh Diduga Gelapkan Rp 8,3 M Uang Calhaj

Menurut rincian, 3.500 orang telah terdaftar untuk musim haji 2018.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji Bangladesh.
Foto: Daily Sun
Jamaah haji Bangladesh.

IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Grup Akbar Haji Bangladesh diduga menggelapkan dana 2.000 calon jamaah haji senilai 50 crore taka Bangladesh (sekitar Rp 8,3 miliar). Dana itu milik calon jamaah haji yang rencananya berangkat pada tahun ini ke Tanah Suci.

Dilansir di Dhaka Tribune, ketua Grup Akbar Haji Bangladesh, Mufti Lutfar Rahman Faruqi melarikan diri ke luar negeri bersama anggota keluarganya. Namun, aparat keamanan berhasil menangkap istrinya, Tamanna Rahman yang juga pemilik Ababil Overseas.

Tamanna Rahman ditangkap pada 4 April lalu. Kasus penggelapan dana calon jamaah haji ini, ditangani oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID). Istri dari Faruqi, Tamanna Rahman ditangkap dari bandara Chattogram. "Pengadilan Dhaka telah memberikan izin untuk penahanan dua hari," kata perwakilan dari Kantor Polisi Paltan Sub-Inspektur (SI) Arshad.

Sumber di kepolisian dan kantor haji mengatakan, Grup Akbar mengambil dana sekitar 50 crore taka Bangladesh dari lebih dari 2.000 jamaah haji melalui berbagai lembaga. Perusahaan tersebut menutup semua kantor cabang dan melarikan diri tanpa mendaftarkan calon jamaah haji yang mengajukan aplikasi haji.

Mewakili para jamaah haji dan pemandu, Md Abdur Rakib membuat laporan polisi di Kantor Polisi Paltan. Kelompok haji itu menekan para jamaah dan mengambil uang lebih dari yang diperlukan. "Mereka mengambil 2,5 lakh taka Bangladesh (sekitar Rp 41,5 juta) dari setiap jamaah," tutur Rakib.

Sejumlah nama disebut dalam laporan, seperti, Ketua Akbar Haji Grup Mufti Lutfar Rahman Faruqi, istri dan pemilik Ababil Luar Negeri Tamanna Rahman, putrinya dan pemilik Near and Far Sumaiya Rahman, menantu Abdul Baki, PS Mamunur Rashid, petugas akuntansi Abdul Hannan, pemilik Jahangir Alam, pemilik Sumaiya International Mosharraf Hossain, pemilik Akbar Travel dan Tur Akbar Hossain Monju, pemilik Aftab Travels Mukaram Kabir, pemilik Sirajam Munira Air Travels Harunur Rashid, pemilik Sunrise Air International Md Saidur Rahman pemilik Sundar Air Express Maksudur Rahman dan Md Ilias Hossain, dan pemilik Badan Internasional Suhail Air Tanvir Ahmed Sohail.

Menurut rincian yang disebutkan dalam kasus ini, 3.500 orang telah terdaftar untuk musim haji 2018. Ada 300 pemandu haji untuk masing-masing 20-100 jamaah.

Grup Akbar Haji meminta jamaah dan pemandu membayar 1 lakh taka Bangladesh (sekitar Rp 16 juta) untuk perumahan di Makkah. Para jamaah ditekan melalui pesan singkat sejak November 2017 untuk membayar jumlah penuh.

Para pemandu haji mengumpulkan uang dari para jamaah dan menyerahkannya ke rekening bank perusahaan. Pemilik Perjalanan Akbar dan Tur Akbar Hossain Monju menginstruksikan para jamaah untuk membayar 2,5 lakh taka Bangladesh. Para pemandu haji dan jamaah membayar jumlah penuh sebelum pendaftaran.

Beberapa terdakwa meyakinkan para jamaah bahwa pendaftaran telah selesai. Pendaftaran terakhir untuk haji dimulai dari 6 Maret. Setelah tidak menerima konfirmasi pendaftaran pada 1 April, yang merupakan tanggal terakhir pendaftaran haji, beberapa pemandu dan jamaah pergi ke kantor perusahaan.

Namun, tidak menemukan siapa pun di sana. Sementara tidak satupun pihak yang bertanggung jawab dapat dihubungi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement