Senin 16 Apr 2018 11:59 WIB
Minta Kemenag Sosialisasikan PMA No 8 Tahun 2018

Holiludin: Adanya Moratorium PPIU Memberatkan Kami...

Jumlah travel yang sedang berproses mengajukan ini mencapai 250.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Kepulangan jamaah umrah travel BMP.
Foto: Ahmad Dumyati/KUH KBRI Jeddah
Kepulangan jamaah umrah travel BMP.

IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) belum berizin menggelar forum diskusi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 di Sky Lounge Indonesia, Tangerang, Ahad (15/4). Tujuan kegiatan ini adalah mengumpulkan masalah yang menjadi beban pengusaha biro perjalanan pariwisata dan umrah se-Indonesia yang belum mendapatkan izin PPIU.

"Kami mendapat kabar yang simpang siur terkait PMA Nomor 8 Tahun 2018, sanksi pidana dan moratorium izin PPIU. Padahal, kami sedang melakukan proses pengajuan izin," ujar ketua panitia forum diskusi travel umrah pra PPIU, Holiludin, kepada Republika.co.id, Senin (16/4).

"Adanya moratorium izin PPIU ini memberatkan kami. Karena kami pun sudah berkontribusi dalam membayar pajak, terusama sebagai pengusaha. Kami merasa dianaktirikan oleh pemerintah," kata dia.

Holil mengatakan, PPIU yang belum berizin ini membutuhkan solusi dari Kementrian Agama sehingga travel yang sedang melaksanakan proses dalam mengajukan izin ini dapat nyaman dalam memberangkatkan jamaahnya. Padahal, travel-travel ini memiliki jamaah yang telah membayar lunas, perlengkapan siap, tiket sudah di tangan, dan visa pun sudah dapat.

Namun, karena adanya ancaman pemerintah akan memidanakan travel tak berizin yang memberangkatkan jamaah, ada kekhawatiran dari mereka. Apalagi, Selasa (17/4), aplikasi Sipatuh akan launching dan resmi harus digunakan setiap PPIU, sedangkan mereka belum mendapatkan izin.

"Kami meminta Kemenag untuk melakukan judicial review terhadap PMA Nomor 8 Tahun 2018 dan menjelaskan mengenai sanksi pidana bagi travel yang belum berizin, tetapi sedang proses pengajuan izin," kata dia.

Holil juga meminta agar Kemenag mengizinkan PPIU belum berizin mendapatkan wadah sehingga dapat dibimbing dengan baik ketika nantinya mendapatkan izin. "Ini merupakan bentuk komitmen mereka agar tidak melakukan kesalahan yang sama dari travel yang telah bermasalah," katanya.

Setelah diskusi ini, nantinya hasil tersebut akan dibawa kepada DPR dan Kemenag untuk mendapatkan saran. Dengan demikian, ada solusi yang menguntungkan berbagai pihak, terutama bagi mereka.

Jumlah travel yang sedang berproses mengajukan ini mencapai 250, sedangkan biro perjalanan wisata yang belum mengajukan izin, tetapi biasanya memberangkatkan umrah, mencapai ribuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement