Selasa 17 Apr 2018 14:00 WIB
Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Umrah Abu Tours

Ombudsman: Ditemukan Empat Malaadministrasi Kemenag

Ombudsman usul Kemenag melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menjadi pembicara dalam diskusi usai peresmian Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor Sekertariat Jenderal DPP PKB, Jakarta, Ahad (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menjadi pembicara dalam diskusi usai peresmian Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor Sekertariat Jenderal DPP PKB, Jakarta, Ahad (26/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkat jamaah umrah oleh PT Amanah Bersama Umat Tours (Travel Umrah Abu Tours). Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan ada empat malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

"Malaadministrasi yang dilakukan Kemenag meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ujar anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, dalam siaran persnya, Selasa (17/4).

photo
Calon jamaah yang menjadi korban Abu Tours melaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman ini berdasarkan banyaknya korban calon jamaah yang gagal berangkat umrah dan laporan masyarakat korban Abu Tours serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sebelumnya, menurut Suaedy, pada tahun 2017, Ombudsman sebenarnya telah mengeluarkan saran kepada Kemenag terkait kasus penipuan dan gagal berangkat jamaah calon umrah sebanyak 56 ribu jamaah dengan dana yang hilang sekitar Rp 830 miliar. Kemudian, Kemenag menindaklanjuti sebagian saran Ombudsman itu dengan dikeluarkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018.

Namun, menurut Suaedy, penipuan dan kasus gagal berangkat terulang kembali di Abu Tours dengan jumlah korban yang lebih besar, yaitu sebanyak 86 ribu jamaah dengan penggelapan dana sebesar Rp 1,8 triliun. "Hal tersebut juga terjadi di PPIU lainnya, misalnya, di PT Solusi Balad Lumampah jumlah korban mecapai 12.645 jamaah dan di PT Hanien Tour sejumlah 58.862 jamaah," ucapnya.

Karena itu, atas temuan malaadministrasi ini, Ombudsman menyarankan kepada Kemenag untuk melakukan tindakan korektif. Karena, menurut Suaedy, masih banyak langkah yang harus dilakukan Kemeag untuk memperbaiki penyelengaraan ibadah umrah.

Ombudsman mengusulkan agar Kemenag melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit secara menyuluruh terhadap semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU). "Selama moratorium pendaftaran, Kemenag harus memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat," kata Suaedy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement