IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti kembali soroti lemahnya pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap biro perjalanan umrah. Hal itu yang membuat banyaknya biro perjalanan umrah nakal.
Pengawasan yang kurang intensif dan standar operasional prosedur (SOP) serta sanksi hukum dari Peraturan Menteri Agama (PMA) yang tidak maksimal, mengakibatkan banyak travel umrah yang melakukan mal praktik, kata Endang dalam keterangan tertulis pada wartawan, Selasa (17/4).
Endang mendesak Kemenag RI menyusun regulasi untuk melindungi jamaah umrah dan haji. Menurut dia, dalam regulasi tersebut minimal 75 persen bisa melindungi ibadah umrah.
Politikus Partai Golkar itu mencontohkan salah satunya, yakni mewajibkan biro perjalanan menyediakan tiket pulang-pergi Jakarta-Arab Saudi PP dan hotel di Makkah-Madinah. Kepantian adanya fasilitas tersebut bisa memberi rasa aman bagi para jamaah. Sebab, hal itu mengindikasi biro perjalanan tersebut bertangggungjawab dan melindungi jamaah umrah.
Endang mengatakan regulasi yang melindungi jamaah haji dan umrah akan dibahas kembali antara Komisi VIII dengan Kemenag RI dalam raker mendatang. Ia berharap, pembahasan tersebut memunculkan inovasi baru dalam membuat kebijakan setelah mendapat masukan Komisi VIII.