Selasa 17 Apr 2018 17:19 WIB

Ombudsman Sarankan Moratorium Pendaftaran Umrah

Kemenag dinilai tidak efektif melakukan pengawasan terhadap kinerja PPIU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suedy (kiri) bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Ombusman temukan empat maladministrasi Kementerian Agama dalam pelaksanaan Umroh Abu Tours di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suedy (kiri) bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Ombusman temukan empat maladministrasi Kementerian Agama dalam pelaksanaan Umroh Abu Tours di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkat jamaah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)- PT Amanah Bersama Uma! Tours (Abu Tours). Dari pemeriksaan itu Ombudsman menemukan ada empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

"Maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy dalam keterangan persnya di Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4).

Atas temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman mangeluarkan saran kepada Kemanterian Agama untuk melakukan tindakan korektif. "Banyak langkah perbaikan yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah umrah," kata Suaedy.

Ombudsman mengusulkan agar Kemenag mengeluarkan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan. Ombudsman juga diminta melakakuan audit menyeluruh terhadap semua PPIU. Selama moratorium, Kemenag harus dijamin dapat memberangkatkan jamaah yang terdaftar di PPIU.

"Ombudsman juga meminta agar kepolisian secara aktif dapat melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflict of interest terhadap oknum oknum Kementerian Agama," kata Suaedy.

Ombudsman juga menemukan ada satu maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata yaitu pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisala Kabupaten dan Kota. Ombudsman menemukan banyak BPW yang berani menyediakan layman paket lbadah Haji Khusus dan Umrah dengan mengabaiknn persyaratan untuk menjadi PPIU yaitu harus sudah berdiri minimal dua tahun. Untuk itu Ombudsman meminta Kementerian Pariwisata mengawasi dinas Pariwisata di Kabupaten dan Kota.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menyatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait temuan Ombudsman ini.

"Ada beberapa yang perlu diklarifikasi karena kami rasa itu kesimpulan yang sepihak yang hanya meliat dari satu angle saja dan belum dilihat secara komprehensif," kata Lukman di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4).

Salah satu poin utama Ombudsman adalah bahwa Kementerian Agama melakukan pembiaran atau memperolehkan Abu Tours memberangkatkan jamaah meski izin sudah dicabut. Terkait hal tersebut, Lukman mengatakan, terdapat tipologi atau jenis jamaah yang tetap ingin berangkat meskipun harus menambah biaya.

"Mereka yang tetap pengen berangkat meski harus nombok lagi sehingga harus kita fasilitasi," ujar Lukman.

Sehingga, dari kesediaan para calon jamaah tersebut, Kemenag meminta kepada mitra Abu Tours untuk memberangkatkan para calon jamaah yang sudah terlanjur mengikuti manasik dan memiliki koprr dengan identitas Abu Tour. "Jadi itu solusi, bukan maladministrasi," kata Lukman.

Kendati demikian, secara umum Lukman mengapresiasi temuan objektif Ombudsman. Pengawasan oleh Ombudsman, kata dia, diapresiasi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Agama di masa mendatang. Hal ini pun dijadikan saran dan perbaikan untuk menguatkan Kementerian Agama.

Terkait penyelenggaran umrah tersebut, Lukman mengatakan, Kemenag sudah berupaya merevisi regulasi terkait jasa umrah. Misalnya, agar para penyelenggara harus terdaftar sebagai PPIU. Kemenag juga membangun aplikasi Sipatuh sebagai bentuk pengawasan yang lebih terintegrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement