IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit secara menyuluruh terhadap semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU). Sampai saat ini kasus travel bermasalah masih terus terjadi.
Namun, Kemenag menilai moratorium pendaftaran jamaah itu tidak bisa dilakukan. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki mengatakan Kemenag justru telah melakukan moratorium pendaftaran terhadap PPIU baru sehingga PPIU yang saat ini sedang proses pendaftaran bisa berjalan maksimal dan pembenahan travel umrah bisa dilakukan.
"Yang kita lakukan justru adalah moratorium terhadap pendaftaran PPIU baru. Nah, kalau itu sudah kami lakukan dua minggu lalu," ujar Mastuki saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/4).
(Baca juga: Ombudsman: Ditemukan Empat Malaadministrasi Kemenag)
Menurut Mastuki, penangguhan tersebut dilakukan untuk memastikan PPIU yang saat ini sedang melakukan proses registrasi bisa berjalan maksimal. Selain itu, langkah ini dilakukan agar bisa memastikan 906 PPIU yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) teridentifikasi.
"Yang kedua, bagi PPIU yang jumlahnya 906 itu biar pasti. Artinya, biar kami tahu pasti apakah memang benar mereka sehat atau tidak," ucapnya.
Sejak awal April lalu, Kemenag telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi 906 PPIU untuk melakukan daftar ulang terkait peluncuran aplikasi Sipatuh. Aplikasi ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada akhir April ini.
Seharusnya, Sipatuh akan dilancurkan 15 April lalu. Namun, karena ada sistem yang belum terkoneksi dengan Dukcapil akhirnya diundur. "MoU sudah dilakukan (dengan Dukcapil), tapi untuk koneksi sistemnya membutuhkan waktu. Target kita sih mundur sampai akhir April," kata Mastuki.