Kamis 19 Apr 2018 00:57 WIB

Ingin Moratorium Umrah, Revisi Dulu UU No.13 Tahun 2008

Dalam UU tersebut juga diatur tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada pasal 43.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Usulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium pendaftaran umrah selama dua bulan mendapat penolakan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di daerah.

Di Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan KBIH Miftahussalam Ferry Munandar menyatakan, dengan tegas menolak usulan tersebut. "Kami menolak usulan moratorium tersebut. Dalam penyelenggaraan ibadah umrah, bukan pemerintah melain pihak swasta.  Jadi, berbeda dengan haji yang memang dilaksanakan pemerintah. Tidak tepat dilakukan moratorium terhadap pelaksanaan ibadah umrah," katanya, Rabu (18/4).

Menurut Ferry Munandar, jika ingin menata penyelenggara umrah, bukan dengan cara melakukan moratorium. Jika tetap ingin melakukan moratorium, maka revisi dulu UU No.13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, dalam UU tersebut juga diatur tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada pasal 43," ujarnya.

Dalam penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang sudah sejak lama dilaksanakan, menurut Ferry Munandar, tidak pernah terjadi permasalahan sampai ada pembatalan keberangkatan. "Dalam melaksanakan penyelenggaraan ibadah umrah, kami tetap berpegang pada peraturan dari Kementerian Agama dan tidak pernah menawarkan promo umrah murah, tapi sesuai standar sehingga jamaah nyaman dan terjamin keberangkatannya,"  katanya.

Menurut pimpinan Miftahussalam, terhadap kasus yang terjadi pada jamaah First Travel atau Abu Tour salah satunya banyak jamaah tergiur dengan tawaran biaya umrah yang murah atau harga promo. Masyarakat atau calon jamaah walau sudah diingatkan akan resiko dengan biaya umrah di bawah standar, tetap tidak peduli. "Ada yang kami beritahu akan risiko biaya umrah murah, justru mereka marah," ujarnya.

Terhadap berbagai kasus gagalnya calon jamaah berangkat umrah, menurut Ferry Munandar, sudah harusnya dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap PPIU khususnya yang berada di daerah. Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kemenag selama ini sudah melakukan pengawasan mungkin karena kurangnya personil atau ketiadaan anggaran, maka kasus seperti yang terjadi pada First Travel atau Abu Tour dan lainnya masih terjadi.

Terhadap kasus pelanggaran PPIU yang terjadi, dalam beberapa kasus, Ferry  menjelaskan, ada korban yang melapor ke Kementerian Agama tapi karena dianggap kasus pidana disuruh melapor ke polisi.

"Melapor ke polisi disuruh melapor ke kantor Kemenag karena yang mengambil tindakan terhadap PPIU adalah Kemenag. Ke depan setelah adanya pengawasan satu atap antara Kemenag dan Kepolisian diharapkan kasus gagalnya jamaah berangkat umrah tidak lagi terulang karena sudah bisa langsung diambil tindakan,"  kata Ferry Munandar. Maspril Aries

obudsman, moratorium ppiu, ibadah umra,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement