Rabu 18 Apr 2018 22:58 WIB

Polda Sulsel Periksa Istri CEO PT Abu Tours

Nursyariah Mansyur diperiksa Polda Sulsel sebagai saksi.

Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Nursyariah Mansyur, istri Hamzah Mamba (35), CEO PT Abu Tours memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Nursyariah diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini dia (Nursyariah) datang dan diperiksa hingga malam oleh penyidik. Begitu juga dengan saksi lainnya yang mengerjakan iklan paket umrah itu juga diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani di Makassar, Rabu (18/4).

Ia mengatakan, pemeriksaan istri dari CEO PT Abu Tours Hamzah Mamba itu hanya sebatas saksi dari pengembangan kasus yang terus dilakukan oleh penyidik. Dicky mengakui sudah banyak pihak yang dimintai keterangannya, baik tersangka Hamzah Mamba para staf dan karyawan lainnya, para agen maupun korban-korbannya.

"Dari sekian banyak yang dilakukan pemeriksaan hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan jika dikemudian hari penyidik mendapatkan bukti kuat untuk saksi-saksi lainnya, maka penetapan pasti dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan jika dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah. Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement