IHRAM.CO.ID, SOLO -- Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) menolak usulan moratorium umrah dari Ombudsman Republik Indonesia karena berpotensi mematikan usaha mereka. "Selain itu, ibadah 'kan merupakan hak asasi manusia. Haji saja antre 24 tahun, masa ini mau ada moratorium umrah," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Rabu (18/4).
Dia mengatakan, moratorium sama saja dengan tidak memperolehkan orang untuk melakukan umrah. Kata dia, daripada harus moratorium, lebih baik Kementerian Agama melakukan perbaikan-perbaikan guna mencegah terulangnya kasus penggelapan dana jemaah oleh biro umrah.
"Menilik dari Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 'kan artinya sudah ada upaya perbaikan dari pemerintah," katanya.
Adapun salah satu yang diatur pada permen tersebut, yaitu dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengelola umrah dengan cara halal atau berbasis syariah. Selain itu, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy menyebutkan, banyak langkah yang harus dilakukan Kemenag untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah umrah. Terkait dengan hal itu, Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama 2 bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU.
Menurut dia, selama moratorium pendaftaran, Kementerian Agama harus memastikan bahwa jemaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat