IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan harga referensi umrah sebesar Rp juta. Karena itu, jika ada Penyekenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang menetapkan harga di bawah itu, maka akan diperiksa oleh Kemenag.
Sekjen Kemenag, Nur Syam menjelaskan, Kemenag memang sudah menetapkan harga referensi umrah untuk mencegah terjadinya kasus travel nakal. Menurut dia, harga referensi itu bukan dianggap sebagai kewajiban, tapi dianggap sebagai harga yang layak untuk kepentingan umrah.
Namun, menurut dia, jika ada travel umrah yang menjual harga umrah di bawah Rp 20 juta, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan. "Jika di bawah Rp 20 juta ya kita cek, mungkin gak di bawah 20 itu bisa memberangkatkan. Jadi kalau di bawah itu harus melaporkan kepada Kemenag," ujar Nur Syam saat ditemui Republika.co.id di sela-sela acara CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018 di Jakarta, Rabu (18/4).
Nur Syam mencontohkan, jika misalnya ada travel umrah yang menawarkan harga Rp 18,5 juta, maka harus dipastikan bahwa travel itu bisa memberangkatkan jamaahnya. Kemenag akan melihat setidaknya tiga aspek harus terpenuhi, yaitu terkait kebutuhan transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
"Jadi dipastikan bahwa dengan minimal Rp 20 juta untuk sekali perjalanan PP Indonesia-Arab Daudi itu, itu sudah memenuhi tiga aspek tadi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
"KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (18/4).