Kamis 19 Apr 2018 03:01 WIB

Kemenag Diminta Tetapkan Standar Pelayanan Publik

Kemenag seharusnya juga bisa menetapkan standar dan kualitas pelayanan travel umrah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Dewan Penasehat PPIM UIN Jakarta Jamhari Makruf (kiri), Peneliti Senior PPIM UIN Jakarta Dadi Darmadi (tengah), dan Direktur Kerjasama Internasional Kementerian Luar Negeri Jepang Shingo Miyamoto menjadi narasumber dalam dialog lanjutan pendidikan agama
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dewan Penasehat PPIM UIN Jakarta Jamhari Makruf (kiri), Peneliti Senior PPIM UIN Jakarta Dadi Darmadi (tengah), dan Direktur Kerjasama Internasional Kementerian Luar Negeri Jepang Shingo Miyamoto menjadi narasumber dalam dialog lanjutan pendidikan agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Haji dan Umrah, Dadi Darmadi mengatakan, bahwa harga referensi umrah yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp 20 juta merupakan keputusan yang sangat penting meskipun terlambat. Namun, menurut dia, akan lebih baik lagi jika Kemenag menetapkan standar pelayanan publik.

"Tapi hemat saya yang lebih penting lagi bukan soal harganya, tapi ditetapkannya standar pelayanan publik yang benar bagi PPIU penyedia jasa perjalanan ibadah umrah," ujar Darmadi dalam keternagan tertulisnya, Rabu (18/4).

Peneliti Haji dan Umrah Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, penetapan standar minimal pelayanan dan pelaksanaan umrah itu meliputi jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rutenya, dan hotelnya.

Menurut dia, Kemenag seharusnya juga bisa menetapkan standar dan kualitas pelayanan travel umrah dalam beberapa aspek tersebut. "Dengan sendirinya kalau ditetapkan setiap PPIU harus setidaknya menggunakan standar pelayanan publik atau yang minimal seperti apa, maka biasanya harga akan menyesuaikan," ucapnya.

Terlepas dari it, Darmadi beraharap, Kemenag segera menyosialisasikan penetapan harga referensi umrah tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga calon jamaah umrah bisa memilih travel umrah yang mengikuti ketetapan tersebut.

"Kita harapkan Kemenag segera mensosialisasikan ketetapan yang penting ini di media biar seluruh komponen masyarakat bisa paham dan mengetahui jika mereka mau ibadah umrah," kata Darmadi.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

"KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (18/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement