Jumat 20 Apr 2018 17:32 WIB

Hari ini, Sudah 130 Ribu Jamaah Haji Reguler Lunasi BPIH

Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap kesatu dibuka sejak Senin (16/4). Kementrian Agama (Kemenag) menyampaikan, sampai Jumat (2/4) pukul 15.00 WIB, sudah lebih dari 130 ribu jamaah haji yang melakukan pelunasan.

 

"Sampai penutupan hari kelima, Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu mencatat sudah 130.415 jamaah yang melunasi BPIH," kata Kepala Subdirektorat Pendaftaran Haji dari Kemenag, Noer Aliya Fitra melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (2/4).

 

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/ 2018 M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu. Jumlah itu terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 17 ribu.

 

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua yaitu 202.487 untuk jamaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD). Artinya 64,41 persen kuota jamaah haji reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini. "Sementara untuk tim petugas haji daerah, sampai hari ini belum ada satupun yang melunasi," ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menyampaikan, pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018. Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438 H/ 2017 M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan.

 

"Pelunasan tahap pertama juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/ 2018 M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement