IHRAM.CO.ID, SLEMAN -- Besarnya jumlah umat Islam di Indonesia berdampak kepada peminat ibadah haji yang sangat tinggi. Akibatnya, daftar tunggu haji dan biaya haji yang ada turut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Tahun lalu, Indonesia memiliki jumlah jamaah haji sebanyak 221 ribu orang dengan dana haji yang terkumpul senilai Rp 113 triliun. Pengelolaan itu turut menjadi tugas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Badan Pelaksana Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemaslahatan BPKH, Rahmat Hidayat menerangkan, biaya haji selama ini sebenarnya hampir mencapai Rp 70 juta. Namun, hasil optimalisasi membuat biaya haji selama ini flat di angka Rp 35 juta.
"Itu sesuai perintah UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, nah BPKH hadir dalam rangka saling mensubsidi itu," kata Rahmat saat mengisi diskusi panel Konferensi Internasional Filantropi Islam Asia Tenggara di Eastparc Hotel Yogyakarta, Selasa (24/4).
Pada kesempatan itu, Rahmat mengungkapkan peningkatan daftar tunggu dan dana haji sejak Desember 2010. Ia turut menerangkan proyeksi BPKH terkait daftar tunggu dan dana haji selama lima tahun ke depan.
Berikut proyeksi daftar tunggu jamaah haji reguler lima tahun ke belakang dan lima tahun ke depan:
Desember 2013 - 2,40 juta orang
Desember 2014 - 2,75 juta orang
Desember 2015 - 3,10 juta orang
Desember 2016 - 3,44 juta orang
Desember 2017 - 3,74 juta orang
Desember 2018 - 4,04 juta orang
Desember 2019 - 4,34 juta orang
Desember 2020 - 4,64 juta orang
Desember 2021 - 4,94 juta orang
Desember 2022 - 5,24 juta orang
Berikut proyeksi dana haji BPKH lima tahun ke belakang dan lima tahun ke depan:
2013 - Rp 64,55 triliun
2014 - Rp 71,79 triliun
2015 - Rp 83,23 triliun
2016 - Rp 92,87 triliun
2017 - Rp 101,60 triliun
2018 - Rp 110,49 triliun
2019 - Rp 119,55 triliun
2020 - Rp 128,76 triliun
2021 - Rp 138,12 triliun
2022 - Rp 147,65 triliun
Terkait pengelolaan keuangan haji, Rahmat menjelaskan lima asas yang memang harus ditaati BPKH. Mulai dari prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas.
"Dan semua itu memiliki tujuan pertama meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam," ujar Rahmat.