IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengupayakan calon jamaah haji yang tidak lolos istitha'ah bisa digantikan ahli waris. Hingga saat ini, sekitar 230 orang dari 204 ribu calon jamaah dinyatakan tidak mampu menjalani ritual haji di Tanah Suci.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Eka Jusuf Singka mengatakan biasanya mereka yang tidak lolos digantikan oleh nomor porsi urutan selanjutnya. "Tapi kami sudah minta untuk diganti oleh ahli warisnya, jika ahli warisnya memang daftar haji," kata dia pada Republika.co.id, Senin (30/4).
Hal ini merujuk pada kebijakan Kementerian Agama sebelumnya terkait pengganti calon jamaah yang telah meninggal, yaitu calon haji yang telah meninggal digantikan oleh ahli warisnya.
"Tapi saat ini belum ada kepastian (terkait pengganti calon haji tak lolos istitha'ah)," kata dia.
Pemerintah Indonesia menerapkan Permenkes No. 15 tahun 2016 tentang Istitha'ah yang mewajibkan calon jamaah dinyatakan mampu secara kesehatan untuk melaksanakan seluruh ritual haji. Pada dasarnya, istitha'ah adalah syarat wajib haji.
Jika mereka dinyatakan tidak mampu, maka kewajiban hajinya gugur. Eka menilai hal ini perlu sosialisasi menyeluruh agar calon jamaah tidak memaksakan diri.
Pemeriksaan kesehatan haji diperkirakan selesai pekan ini. Total 99 persen telah melakukan uji istitha'ah. Sekitar 64 persen calon haji termasuk golongan risiko tinggi (risti).
"Risti itu bukan tidak boleh berangkat, masih bisa tapi tetap dikawal," katanya.
Mereka yang tidak istitha'ah adalah golongan yang benar-benar tidak disarankan untuk berangkat. "Contohnya penderita gagal ginjal stadium lima, perlu cuci darah, gagal jantung stadium empat, tidak bisa jalan, kanker stadium lanjut, dan lainnya," kata dia.