Rabu 02 May 2018 05:03 WIB

CFD, Monas, Arab Spring, dan Tragedi Zakat Pasuruan

Semoga tertib sosial negeri ini masih tetap terjaga.

Revolusi Arab Spring di Tuniasia.
Foto:
Warga mengantre saat pembagian zakat.

Apa di Indonesia bisa terjadi kasus yang serupa? Kalau dijawab mungkin, semua jelas bisa. Situasi banyaknya pengangguran --terutama kaum muda terdidik --, soal banjir tenaga kerja asing, ekonomi yang kurang baik, jelas dapat menjadi pemicunya. Belakangan terjadi mulai ada gesekan akibat persaingan pemilu. Baik akibat ‘perang kaos’ atau hingga pembagaian sembako yang membuat dua orang anak asal Pademangan, Jakarta Utara meninggal. Sebelumnya juga muncul berbagai aksi kekerasan dari menimpa seorang ustaz di Bali, kekerasan kepada pendeta di Yogyakarta, hingga pembunuhan ustaz di Bandung.

Jelas tugas pengemban hukum dan ketertiban kini yang paling banyak ketiban ‘pulung’. Mereka tak bisa main-main dengan mempermainkan logika keadilan masyarakat. Untuk soal aksi dugaan persekusi di arena Car Free Day  (CFD) pada Ahad lalu (29/4), memang harus dibuat terang dan diusut secara hukum. Begitu juga adanya pembagian sembako di Lapangan Monas yang diduga menjadi pemicu dua meninggalnya anak itu. Keduanya kasus harus diberlakukan adil.

Apalagi kalau soal ‘tragedi’ dalam bagi-bagi uang atau sembako kepada publik sudah ada jurispredensinya. Acuannya sudah ada pada peristiwa banyaknya orang yang meninggal akibat berdesakan pada pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur. Semua pihak yang terlibat oleh polisi pun sudah diusut tuntas.

Jejak kasus pengusutan kasus tagedi pembagian zakat di Pasuruan kini pun sudah tersebar di berbagai media sosial. Laman berita yang ada di kantor berita Antara menjadi acuannya. Isinya begini: Polisi Tetapkan Tersangka Insiden Zakat Pasuruan

Selasa, (16 September 2008).

JAKARTA (ANTARA News) - Polresta Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan H Farouk sebagai tersangka kasus insiden pembagian zakat yang menyebabkan 21 orang tewas dan 13 lainnya dirawat di rumah sakit.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa, mengatakan, Farouk adalah salah satu putera H Syaikhon, pengusaha yang membagikan zakat di Purworejo, Pasuruan. "Farouk ini adalah orang yang menjadi penyelenggara pembagian zakat. Dia yang mengurusi soal zakat," katanya.

Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka. Polisi menetapkan tersangka setelah meminta keterangan 18 orang saksi termasuk lima orang dari kalangan penerima zakat. Penyidik, juga akan meminta keterangan dari dokter untuk memastikan penyebab kematian 21 orang.

Abubakar menilai, lokasi pembagian zakat dinilai tidak layak karena pintu pagar hanya memuat satu orang sedangkan yang datang ribuan orang. Untuk itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk membagikan zakat lewat lembaga atau panitia zakat agar kejadian di Pasuruan tidak terulang.

Alhasil, harapannya semoga hukum berjalan tegak dan adil. Semoga tertib sosial masih tetap terjaga.

 

*Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement