Kamis 24 May 2018 16:40 WIB

Nilai Tukar Fluktuatif, Pemerintah Minta Tambahan Dana Haji

BPKH mengusulkan asumsi aman 1 SAR sebesar Rp 3.850.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim dan Ketua BPKH Anggito Abimanyu memberikan keterangan terkait penggunaan biaya ibadah haji (ilustrasi)
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Agama Lukman Hakim dan Ketua BPKH Anggito Abimanyu memberikan keterangan terkait penggunaan biaya ibadah haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) meminta penambahan anggaran untuk ibadah haji 2018. Hal itu disebabkan adanya fluktuasi nilai tukar Saudi Arabia Riyal (SAR) terhadap rupiah. "Perlunya alokasi tambahan dana haji karena ada pertukaran nilai tukar rupiah ke SAR," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Ia menjelaskan sejak 2016 lahir kebijakan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menggunakan rupiah. Dampaknya, saat nilai tukar rupiah fluktuatif, maka berimbas pada BPIH.

Pemerintah bersama DPR RI menetapkan BPIH pada 12 Maret 2018 sekitar Rp 35 juta dengan nilai 1 SAR sama dengan Rp 3.570. Namun, saat ini nilai tukar 1 SAR sebesar Rp 3.710 rupiah. Dengan demikian, butuh tambahan alokasi dana haji karena kebutuhan SAR.

Kemenag mencatat, setiap pelemahan rupiah per Rp 10, butuh tambahan alokasi kurs sebesar Rp 20.749 miliar. Berdasarkan asumsi BPKH, Kemenag meminta DPR RI menetapkan 1 SAR sebesar Rp 3.850. Dengan demikian, Kemenag meminta tambahan sebesar Rp 550.990.356.076 miliar.

Terkait fluktuasi nilai tukar rupiah, Lukman mengatakan, Kemenag mengusulkan pembayaran ibadah haji dilakukan dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), seperti sebelum 2016. Artinya, ia menjelaskan, calon jamaah haji (calhaj) tetap membayar dengan rupiah, tetapi mengikuti kurs SAR. Sehari setelah calhaj membayar, bank diwajibkan mengganti rupiah tersebut ke dolar AS. "Sehingga tak mengalami seperti sekarang, tak mengalami dampak kurs yang fluktiatif," ujar Lukman.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan BPKH sudah mendiskusikan kebutuhan tambahan biaya ibadah haji dengan Kemenag. "BPKH usulkan asumsi aman 1 SAR sebesar Rp 3.850. Kalau ada surplus akan kami kembalikan," ujar dia.

Anggito menjabarkan dampak perubahan kurs SAR pada BPIH 2018. Pertama, setiap depresiasi Rp 100 per dolar AS atau Rp 27 per riyal akan menyebabkan kenaikan BPIH sebesar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar.

Kedua, adanya depresiasi dari Rp 3.570 per SAR menjadi Rp 3.853 per SAR berakibat penambahan anggaran sebesar Rp 585 miliar hingga Rp 590 miliar. Ketiga, sumber dana tambahan BPIH 2018 adalah dari akumulasi nilai manfaat Rp 3 triliun yang disimpan di kas haji BPKH. Sisa imbal tahun sebelumnya menjadi Rp 800 miliar untuk BPIH 2019. Keempat, dalam pelaksanaan BPIH perubahan 2018 perlu dilakukan langkah efisiensi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement