Ahad 27 May 2018 20:08 WIB

Catat, Ini Prosedur Penggantian Jamaah Haji yang Wafat

Penggantian jamaah haji oleh keluarga juga dimaksudkan untuk badal haji.

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai prosedur dalam penggantian jamaah haji yang wafat. Keluarga dekat jamaah haji dapat menjadi pengganti dan berangkat setahun kemudian.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan penggantian jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Pertama, ada permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi atau sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), tapi meninggal dunia sebelum berangkat.

Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah yang sudah ditetapkan berhak melunasi atau sudah melunasi BPIH tahun berjalan dan waktu meninggal setelah masa pelunasan.

"Yang dapat menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/ menantu. Dibuktikan dengan penetapan pengadilan negeri," kata dia dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Ahad (27/5).

Harus ada surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah daerah tingkat kelurahan atau kecamatan. Kemudian ada proses verifikasi yang dilakukan di kanwil Kemenag dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Barori menjelaskan jika pengganti jamaah haji juga meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci, maka tak bisa digantikan lagi. Dia menjelaskan, pengganti jamaah haji tak bisa digantikan.

photo
Infografis Haji

Mekanisme penggantian ini diterapkan untuk menyikapi insiden jamaah haji yang wafat sebelum berangkat. Padahal mereka sudah menunggu bertahun-tahun untuk dapat melaksanakan rukun Islam kelima.

Penggantian jamaah haji oleh keluarga juga dimaksudkan untuk badal haji. Penggantinya melaksanakan haji dengan niat pahalanya diberikan kepada orang tua atau keluarga yang sudah terlebih dahulu tutup usia. n

Fungsi Asrama Haji

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan fungsi asrama haji yang berjumlah 10 unit milik pemerintah pusat dan tiga milik daerah. Semuanya akan segera dipenuhi jamaah haji setelah lebaran untuk keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahmad Barori menjelaskan fungsi sarana tersebut. Pertama adalah untuk pemeriksaan akhir kesehatan. Tenaga medis di asrama itu akan mengecek kondisi para jamaah sebelum ke bandara.

Dokumen perjalanan terkait keimigrasian juga diperiksa di sana. Barang bawaan mereka didata dan dikondisikan untuk masuk bagasi.

Pengetahuan mereka tentang manasik haji akan lebih dimantapkan. "Di sana ada miniatur sejumlah tempat haji yang dapat mereka manfaatkan untuk latihan," kata Barori dalam pelatihan petugas haji di Jakarta Ahad (27/5).

Di sana pula jamaah haji akan mendapatkan biaya hidup dan gelang identitas. Gelang itu akan menjadi penanda jamaah haji Indonesia yang membedakannya dengan yang berasal dari negeri lain.

Selama di asrama haji mereka mendapatkan jatah makan tiga kali sehari. Jamaah haji juga mendapatkan dua kali makanan ringan dan satu kali makan pada saat kedatangan dari Tanah Suci.

photo
Jamaah Haji Dunia

Pada saat operasional, semua unsur layanan berada di asrama haji. Di luar masa operasional, asrama haji dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat, seperti nikahan atau perkumpulan yang melibatkan orang banyak.

Pengelolaan asrama haji dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis, yaitu pegawai Kemenag. Dia bertanggung jawab kepada dirjen penyelenggara haji dan umrah. Pegawai Kemenag dapat diperbantukan untuk mengelola asrama haji sesuai kebutuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement