Rabu 30 May 2018 00:15 WIB

Sidang Putusan Kasus First Travel Digelar Hari Ini

Jaksa menuntut Andika dan Annisa dengan 20 tahun penjara.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara penipuan biro jasa umroh First Travel pada pukul 10.00 WIB, Rabu (29/5) hari ini. Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, menuturkan, proses sidang di PN Depok menjadi penting bagi calon jamaah First Travel yang ingin diberangkatkan umroh. Proses memberangkatkan jamaah dapat ditempuh menggunakan hasil penjualan aset sitaan milik bos First Travel. 

Sebab, dia menambahkan, proses tersebut tidak dapat diselesaikan lewat kasus lain yang melibatkan First Travel di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Jika ingin berangkat cepat, prosesnya adalah di sini (PN Depok) yaitu membagi aset yang disita dan digunakan untuk keberangkatan," kata dia, Selasa (29/5).

Riesqi melanjutkan, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan solusi untuk para korban First Travel. Dia menerangkan aset milik bos First Travel harus terbuka karena menyangkut keberangkatan jamaah 

Sebaliknya melalui proses di PN Depok, jika ini dieksekusi langsung pascaputusan maka jamaah bisa langsung berangkat dengan skema yang telah dibuat oleh pihak kuasa hukum korban First Travel. “Kalau kita mengharapkan proses PKPU, itu akan lama," ungkap dia. 

Pada kesempatan itu, Riesqi menjelaskan mengenai jumlah korban First Travel. Ada perbedaan antara jumlah korban yang disebutkan oleh jaksa, dan proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dia menerangkan jaksa menyatakan korban berjumlah 63 ribu. Akan tetapi, saat voting dalam proses PKPU di pengadilan niaga, hanya 47 ribu yang terdaftar.

Angka tersebut juga berbeda dari klaim Andika, yakni 35 ribu orang. Perbedaan angka ini menunjukkan data korban tidak valid. 

“Yang mengetahui berapa jumlah korban hanya Andika,” kata Riesqi. 

Namun, dia menerangkan, Andika tidak memiliki ruang untuk memberitahukan berapa jumlah korban. “Karena menurut Andika sendiri sistem IT-nya belum sempurna," ucap Riesqi.

Kasus penipuan biro jasa umroh First Travel mencuat sejak Agustus 2017. Kala itu, Bareskrim Polri mengklaim korban total akibat penipuan tersebut mencapai 63 ribu orang. Jumlah ini adalah yang gagal diberangkatkan meski pembayaran telah lunas. 

Sementara Andika meyakini total calon jamaah yang belum diberangkatkan tidak sampai angka 60 ribu, tetapi di kisaran 35 ribu orang. Ia mengaku heran dengan sumber data jaksa penuntut umum yang menyebut ada 63 ribu korban First Travel. 

Pada 7 Mei lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andika dan Annisa dengan tuntutan 20 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. 

Jaksa menilai pasangan suami-istri tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Tindak pidana lain yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah melakukan transaksi-transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang didapatkan.

Hal itu sesuai dengan pelanggaran pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Kiki Hasibuan, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 18 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement