Rabu 30 May 2018 13:14 WIB

Tiga Terdakwa First Travel Terbukti Rugikan 63.310 Jamaah

Ketiga terdakwa adalah Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menyatakan ketiga terdakwa penipuan biro jasa umrah First Travel terbukti merugikan 63.310 calon jamaah umrah. Ketiga terdakwa adalah Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

Hakim ketua Sobandi pada Rabu (30/5) mengatakan, kerugian yang diderita oleh jamaah mencapai Rp 905 miliar. Angka tersebut termasuk kerugian yang diderita oleh perusahaan-perusahaan vendor dalam paket umrah yang ditawarkan oleh First Travel.

Jumlah jamaah ini sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menyatakan korban total akibat penipuan tersebut mencapai 63 ribu orang. Jumlah ini adalah yang gagal diberangkatkan, meski pembayaran telah lunas. 

Jumlah tersebut juga diungkapkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum dan dibacakan pada 7 Mei silam. Terdakwa Andika sempat membantah jumlah jamaah yang gagal berangkat.

Dia meyakini total calon jamaah yang belum diberangkatkan tidak sampai angka 60 ribu, tetapi di kisaran 35 ribu orang. Bahkan, Andika sempat mengaku heran dengan sumber data jaksa penuntut umum yang menyebut ada 63 ribu korban First Travel.

Majelis hakim menyatakan sepakat dengan dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga menyatakan pembelaan yang disampaikan pada 16 Mei lalu ditolak.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memenuhi dakwaan yang dikenakan dengan dua pasal. Antara lain, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Andika, 18 tahun untuk Annisa, dan 15 tahun untuk Kiki. "Menjatuhkan pidana terdakwa satu Andhika Surachman dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Sobandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok. 

Vonis untuk Andika sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan putusan untuk Annisa lebih ringan dua tahun dibandingkan permintaan penuntut umum. 

Sobandi juga mengatakan, Andika dan Annisa dikenai pidana denda masing-masing Rp 10 miliar.  "Dengan ketentuan bila tidak dibayar, harus mengganti dengan kurungan selama delapan bulan," ucapnya.

Sementara itu, vonis untuk Kiki, yang juga adik dari Annisa, lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa. "Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan," kata Sobandi

Pembacaan vonis sebanyak 1.300 halaman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Pembacaan putusan ini dilakukan setelah pembacaan tuntutan pada 7 Mei lalu dan nota pembelaan dari ketiga terdakwa pada 16 Mei silam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement