Rabu 30 May 2018 17:31 WIB

Pengacara First Travel: Hakim tak Timbang Iktikad Andika

Tiga bos First Travel berencana mengajukan banding.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan pemberangkatan jamaah umrah agen travel First Travel, Wirananda Goemilang, mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, tidak mempertimbangkan iktikad baik dari terdakwa, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Iktikad baik tersebut adalah niat memberangkatkan calon jamaah umrah yang gagal berangkat. 

"Andika ada iktikad baik untuk memberangkatkan jamaah,” kata Wirananda setelah sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Menurut dia, niatan tersebut sudah diungkapkan dalam nota pembelaan. Namun, hakim menjatuhkan hukuman dengan alasan yang berbeda sehingga ketiganya, terutama Andika, mendapatkan hukuman maksimal.

“Jauh dari apa yang dibacakan tadi," kata Wirananda.

Dia menegaskan, tujuan First Travel adalah memberangkatkan calon jamaah umrah. Karena itu, dia mengatakan, kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi. 

Dia mengatakan, kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Langkah banding akan diputuskan pada dua hingga tiga hari mendatang. 

“Hari ini mungkin hakim tidak melihat dan juga tidak terketuk hatinya untuk itu,” kata dia. 

Dalam memori banding, Wirananda mengatakan, kliennya akan mengajukan pengurangan hukuman menjadi hanya 10 tahun. Pengurangan hukuman tersebut dengan memberikan jaminan Andika memberangkatkan para calon jamaah umrah.

“Vonis 10 tahun dengan catatan memberangkatkan jamaah sekian ratus ribu jamaah dengan metode yang kami punya,” kata dia. 

Namun, Wirananda enggan menjelaskan lebih detail mengenai metode tersebut. Dia beralasan, metode tersebut sudah disebutkan dalam nota pembelaan yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Alasan lainnya, Wirananda tidak ingin metode tersebut memunculkan polemik. Polemik yang dimaksud adalah memunculkan metode-metode lainnya untuk memberangkatkan umrah para calon jamaah. Andika dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Depok. Sementara istrinya, Anniesa, dijatuhi 18 tahun penjara dan Kiki selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement