Rabu 30 May 2018 20:29 WIB

Jangan Main-Main dengan Bisnis Umrah

Bagi yang melakukan penipuan akan dikenakan sanksi administrasi dan hukum.

Rep: Muhyiddin/Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim berharap dihukumnya pelaku penipuan umrah akan menjadi pelajar penyelenggara ibadah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Kita tentu menghormati proses hukum itu. Kedua, itu jadi pelajaran buat penyelenggara umrah yang lain agar hal serupa tidak terjadi lagi dan jangan main-main dengan bisnis ibadah," ujar Arfi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/5)

photo
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

Selain penegakan hukum, menurut Arfi, pihaknya juga sudah memberikan sanksi kepada semua travel umrah yang menelantarkan jamaahnya. Sanksi tersebut berupa penghentian operasional First Travel.

"Kami beri sanksi administrasi selain penegakan hukum, juga untuk memberi efek jera dan pelajaran kepada penyelenggara umrah (PPIU) yang lain," kata Arfi.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang rata-rata di atas 10 tahun penjara. Hakim memutuskan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan terbukti melakukan penipuan.

photo
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman,Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

"Ketiganya terbukti bersalah dan sangat menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut. Yang meringankan ketiga terdakwa, tidak pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi, SH.

Arfi mengingatkan baik sanksi administrasi dan sanksi penegakkan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka. Dia juga menyarankan kasus seperti ini dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara ibadah umrah yang lain.

photo
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan (dari kiri ke kanan) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement